PPATK beri data rekening penunggak pajak capai Rp 25 triliun
Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim produk hasil analisis yang mereka lakukan membantu meningkatkan penerimaan pajak negara. Sejak 2006 sampai 2015, ada ratusan hasil analisis data telah dikirimkan PPATK ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Pada periode 2006 sampai dengan 2015, sebanyak 220 Hasil Analisis PPATK telah dikirim kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," kata Ketua PPATK, M Yusuf, di Konfrensi Pers 'Refleksi Akhir Tahun 2015', di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (28/12).
Dari jumlah itu, sebanyak 76 data hasil analisa telah ditindaklanjuti. Dampaknya penerimaan pajak negara bertambah mencapai triliunan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Pramono-Rano berencana meningkatkan pendapatan Jakarta? Pramono mengatakan, Jakarta tidak boleh lagi bergantung dari retribusi Jakarta harus punya sumber pendapatan baru. 'Saya akan buat Jakarta Funding. Saya yakin APBD Jakarta cukup dana akan saya buat lebih sehat dan transparan,' kata Pramono.
"76 Hasil analisis telah ditindaklanjuti dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sejumlah Rp 2,1 triliun dan jumlah pajak yang sudah dibayar sebesar Rp 1,45 triliun," tambahnya.
Selain itu, lanjut Yusuf, pihaknya sudah menerima permintaan dari DJP untuk menelusuri tentang kepemilikan rekening 3.100 Wajib Pajak yang menunggak. Saat ini, ribuan rekening itu tengah diselidiki.
"Dari jumlah itu, 2.961 rekening WP sudah diserahkan kepada DJP dan DJP sendiri telah menindaklanjuti sebanyak 2.393 data WP dengan perkiraan utang pajak sebesar Rp 25,9 triliun," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, dikatakannya, Presiden Jokowi memang mendorong pendapatan negara lebih besar dari sektor pajak. Itu sebabnya, DJP diharapkan bekerja sama dengan lembaga hukum tak terkecuali PPATK.
"Kami harap dengan adanya hasil penemuan seperti ini (hasil analisis data) atau pemeriksaan agar memanfaatkan kinerja PPATK untuk para lembaga hukum serta DJP terhadap perkara yang tidak cukup bukti atau dihentikan demi hukum," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPLN meraih penghargaan kategori Grup Pembayar Pajak Terbesar dari Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan di masa Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca Selengkapnya