Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK Blokir Banyak Rekening Terkait Kasus PO iPhone Rihana Rihani

PPATK Blokir Banyak Rekening Terkait Kasus PO iPhone Rihana Rihani Kembar Rihana Rihani penipu PO iPhone. akun media sosial

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 21 rekening bank yang diduga terkait dengan terlapor 'si kembar' Rihana dan Rihani. Buntut kasus dugaan penipuan preorder iPhone yang dijalankan mereka.

"Rekening terkait sudah, sudah diblokir itu PPATK punya kewenangan selama 20 hari kerja. Nah pengertian blokir itu uang tidak bisa keluar. Tapi masuk dari mana-mana bisa gitu," tutur Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).

Adapun pemblokiran dilakukan karena PPATK mendeteksi adanya transaksi tunai yang dilakukan di 21 di Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank. Di mana kedua pelaku diketahui melakukan transaksi tunai dengan cara menyetorkan sejumlah uang ratusan juta ke bank.

Fakta itu didapat, karena pihak bank sebagaimana aturan yang ada, wajib melaporkan setiap ada transaksi keuangan termasuk setor tunai ke PPATK. Apabila, nilai transaksi bernilai besar, mencapai batas limit Rp500 juta sehari.

"Jadi misalnya, masuk ke bank setor uang Rp500 juta itu secara otomatis bank wajib melaporkan keuangan kepada PPATk. Sebagai laporan transaksi keuangan tunai," lanjut dia.

Namun untuk nilai transaksi uang yang berhasil diblokir, Natsir belum bisa menyampaikannya. Karena proses analisa PPATK masih terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya rekening lain yang berpotensi diblokir.

Sementara itu, Natsir juga turut mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap sejumlah tawaran investasi, termasuk tawaran PO iPhone yang diduga dilakukan Rihana-Rihani.

"Kepada masyarakat, PPATK menghimbau agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas. Tanpa izin, badan hukum dan lain-lain," katanya.

Ancam Jemput Paksa

Sebelumnya, polisi mengancam jemput paksa si kembar Rihana-Rihani terkait kasus penipuan iPhone. Aksi tipu-tipu keduanya jadi viral di media sosial usai salah satu korban 'bernyanyi' tertipu hingga Rp35 miliar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Usai dua unsur pidana sudah didapat penyidik.

"Dalam proses penyidikan. Iya sudah di tahap penyidikan (ditemukan unsur pidana)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (5/ 6).

Meski telah naik penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Lantaran, sejauh ini terlapor Rihana dan Rihani masih dalam pengejaran, usai mangkir dua kali pemeriksaan.

"Iya sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa," tuturnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: PPATK Mutasi Rekening Rihana Rihani Rp86 Miliar, Temukan Indikasi Pencucian Uang
VIDEO: PPATK Mutasi Rekening Rihana Rihani Rp86 Miliar, Temukan Indikasi Pencucian Uang

PPATK telah memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan untuk memblokir rekening Rihana-Rihani.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Bisnis Tipu-Tipu iPhone hingga Rp86 M, Si kembar Rihana-Rihani Punya Bisnis Tas LV
Tak Hanya Bisnis Tipu-Tipu iPhone hingga Rp86 M, Si kembar Rihana-Rihani Punya Bisnis Tas LV

Si kembar, Rihana-Rihani diduga melakukan penipuan barang barang branded seperti tas hingga sendal.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Penipuan Lengkap, Si Kembar Rihana-Rihani Segera Disidang
Berkas Kasus Penipuan Lengkap, Si Kembar Rihana-Rihani Segera Disidang

Si kembar Rihani Rihani diduga menggunakan skema Ponzi berkedok investasi bodong dalam aksi penipuannya.

Baca Selengkapnya
Nasib Kasus 'Si Kembar' Rihana-Rihani, Ini Update Terbarunya
Nasib Kasus 'Si Kembar' Rihana-Rihani, Ini Update Terbarunya

Setelah sebulan kasus ini terungkap, bagaimana kelanjutan kasus penipuan Iphone ini?

Baca Selengkapnya
Si Kembar Rihana Rihani Disebut Dibekingi Polisi Berpangkat AKBP, Begini Faktanya
Si Kembar Rihana Rihani Disebut Dibekingi Polisi Berpangkat AKBP, Begini Faktanya

Si Kembar Rihana Rihani ditangkap di Apartemen M Town Residence, Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Penipuan iPhone si Kembar Rihana-Rihani
Fakta Baru Penipuan iPhone si Kembar Rihana-Rihani

Keberadaan Rihana-Rihani disebut IPW kini berada di Bali. Pelaku kini diburu polisi

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Rihana-Rihani, Tipu Korban Pre Order Iphone Rp35 Miliar untuk Keperluan Pribadi
Akal Bulus Rihana-Rihani, Tipu Korban Pre Order Iphone Rp35 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Polisi menyita sejumlah barang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan saudara kembar berkedok pre order iPhone tersebut.

Baca Selengkapnya
Geledah Apartemen Persembunyian Rihana-Rihani, Polisi Sita Rekening Penampung Hasil Penipuan
Geledah Apartemen Persembunyian Rihana-Rihani, Polisi Sita Rekening Penampung Hasil Penipuan

Penyidik akan mendalami isi dari buku rekening guna mengetahui aliran uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya
Tipu-Tipu Si Kembar Rihana Rihani hingga Berujung Penjara
Tipu-Tipu Si Kembar Rihana Rihani hingga Berujung Penjara

Kepolisian akan menggadeng pelbagai lembaga di antaranya PPATK untuk menelusuri adanya tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Akun Medsos Si Kembar Rihana-Rihani yang Digunakan Untuk Menipu Bakal Disita
Akun Medsos Si Kembar Rihana-Rihani yang Digunakan Untuk Menipu Bakal Disita

Si kembar Rihana-Rihani menjalani bisnis menggunakan skema ponzi. Mereka awalnya memposting produk-produk apple di media sosial seperti instagram

Baca Selengkapnya
Si Kembar Rihana-Rihani Diserahkan ke Kejari Tangsel, Perkara Dugaan Penipuan PO Iphone Segera Disidangkan
Si Kembar Rihana-Rihani Diserahkan ke Kejari Tangsel, Perkara Dugaan Penipuan PO Iphone Segera Disidangkan

Si kembar Rihana dan Rihani segera diadili dalam perkara dugaan penipuan bermodus penjualan produk Apple. Keduanya telah diserahkan ke penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Apabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Baca Selengkapnya