Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK Gelar Diseminasi Aturan Permintaan Informasi

PPATK Gelar Diseminasi Aturan Permintaan Informasi Jokowi Lantik Ivan Yustiavandana Jadi Kepala PPATK . ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar acara diseminasi Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permintaan Informasi. Hal tersebut dalam rangka menyamakan presepsi dan pengertian terkait regulasi pertukaran data.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, pihaknya sangat masif menerima permohonan permintaan informasi. Tidak hanya dari aparat penegak hukum, namun juga banyak lembaga.

"Tidak hanya kasus, tapi juga panitia seleksi pimpinan lembaga, dan masyarakat," tutur Ivan dalam acara tersebut, Selasa (14/12).

Menurut Ivan, kondisi ini memerlukan perbaikan tata kelola demi menjamin pemenuhan informasi PPATK kepada pemerintah dan pihak berkepentingan lainnya. Sementara saat ini telah memasuki era money laundry 4.0 dengan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mendelegasikan hartanya ke pihak lain atau disebut proxy crime.

"Oleh karena itu kita berpikir bahwa tidak mudah memenuhi semua permintaan yang disampaikan ke PPATK dan tidak mudah juga dengan data yang sudah kita terima. Hampir 250 juta data di database PPATK," jelas dia.

Atas dasar itu, Ivan mengatakan, PPATK melihat penanganan permintaan data harus diatur secara hati-hati dan bijaksana. Tentunya regulasi data tersebut mesti didukung oleh aturan perundang-undangan dan fasilitas teknologi yang memadai.

Sejauh ini, dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPU, tindak pidana lain terkait pencucian uang, termasuk penanganan terorisme, beberapa pihak dalam dan luar negeri yang bisa meminta informasi kepada PPATK meliputi instansi penegak hukum, lembaga berwenang penyedia jasa keuangan yakni OJK, lembaga yang bertugas memeriksa keuangan negara atau BPK, hingga lembaga lain yang terkait pemberantasan TPPU dan lembaga intelijen dari negara lain.

"Sampai saat ini saja kita masih menerima langsung dari level yang belum dan tidak memiliki kewenangan ke PPATK. Misalnya Kejati atau Kapolres langsung meminta kepada PPATK. Nah itu yang harus kita tempatkan pada porsi yang seharusnya. Kita bisa menangani semuanya tapi tidak semuanya bisa meminta sesuai kehendaknya," Ivan menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Bongkar Cara Pemerintah Cegah Masuknya Barang Ilegal ke Dalam Negeri
Sri Mulyani Bongkar Cara Pemerintah Cegah Masuknya Barang Ilegal ke Dalam Negeri

PPATK memainkan peran kunci dengan menyediakan data intelijen yang mendeteksi arus uang dari transaksi ilegal.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu 2024, Ganjar: Warning kepada Semuanya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu 2024, Ganjar: Warning kepada Semuanya

Ganjar Pranowo menyatakan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah warning atau peringatan.

Baca Selengkapnya
Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T
Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T

Ivan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, Total Transaksi Rp25 M
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, Total Transaksi Rp25 M

Terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan

Baca Selengkapnya