PPATK: Kami Serahkan 5.000 Analisis Dugaan Pidana Ekonomi, Hanya Ratusan Ditangani
Merdeka.com - Kepala Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) Dian Ediana berharap aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana berkaitan ekonomi turut menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, dari ribuan analisis yang dilakukan pihaknya terkait transaksi keuangan dalam tindak pidana, namun hanya ratusan yang diusut oleh penegak hukum. Padahal, dari ribuan analisis tersebut telah diserahkan kepada penegak hukum.
"PPATK setidaknya telah menyerahkan sekitar 5.000 analisis kepada aparat penegak hukum, namun hanya ratusan yang ditangani," ujar dia dalam diskusi webinar Membedah Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana melalui virtual, Rabu (7/4/2021).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Dia menyebut, setiap tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi seperti tindak pidana korupsi, pendanaan terorisme, narkoba, hingga ilegal loging telah dianalisis oleh PPATK. Namun kebanyakan laporan yang dia berikan kepada penegak hukum, kebanyakan tidak ditindaklanjuti.
"Ini merupakan suatu hal yang menjadi pemikiran berat buat kami. Kami tahu, persoalan kami adalah kami sudah melakukan analisis, pemeriksaan, tapi tidak ditindaklanjuti," kata dia.
Dian mengaku kecewa akan hal itu. Pekerjaan sulit yang telah dilakukan pihaknya guna membantu penegak hukum dalam menelusuri aset hasil tindak pidana, namun laporan yang diberikan pihaknya seolah diabaikan penegak hukum.
"Bisa dikatakan aset yang seharusnya di-recovery bisa sampai Rp100 triliun, tetapi yang diusut dan (keuangan dari hasil recovery aset) yang diterima negara hanya Rp1 atau Rp2 triliunan mungkin. Itu ironi, hukum ada tapi tidak berjalan seperti seharusnya," kata Dian.
Menurut Dian, penerapan pasal TPPU atau perampasan aset terhadap pelaku tindak pidana ekonomi merupakan salah satu faktor penjera. Perampasan aset setidaknya membuat pelaku tak melakukan pidana serupa di kemudian hari.
"Faktor salah satu yang kita amati di PPATK tidak ada faktor penjera. Mereka kebanyakan melakukan tindak pidana kemudian pasang badan, dihukum 4 sampai 5 tahun, saat keluar asetnya masih banyak yang tersisa," kata dia.
Oleh karena itu, dia mendorong agar RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaski Uang dan Harta masuk dalam prolegnas 2021. Dia menyebut pembahasan RUU tersebut sudah selesai dibicarakan dengan pihak terkait, seperti Menko Polhukam Mahfud Md, Menkumham Yasonna Laoly, hingga Presiden Jokowi.
"Saya banyak sekali melakukan tour, saya berbicara kepada Menkumham bicara soal ini, ke Pak Mahfud Md, terkahir saya berbicara dengan presiden, dan beliau menyetujui agar RUU ini masuk diprolegnas tahun ini atau tahun berikutnya," kata dia.
Apalagi, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Dian menyebut komisi yang berkaitan dengan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu sepakat akan membahas RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang dan Harta.
"Satu hal yang mungkin menjadi trigger perampasaan aset, karena setelah belasan tahun ini kami melihat TPPU sangat minimal. Seharusnya aparat penegak hukum yang menyidik, menuntut, harus disertai TPPU. Kenyataannya masih jauh panggang dari api," kata dia.
"Oleh karena itu recovery aset tidak menunjukan hasil yang signifikan, kami sudah gedor-gedor, kami ketemu Kapolri, Jaksa Agung, dan ketua KPK, mohon dukungan setiap kejahatan ekonomi disertai TPPU," Dian menambahkan.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaIvan mengungkapkan, puluhan negara itu mayoritas atau paling banyak berada di kawasan ASEAN.
Baca SelengkapnyaTidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.
Baca SelengkapnyaIvan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Baca SelengkapnyaNusron mengingatkan jika PPATK hanya memiliki hak untuk mentracing, bukan melakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaTerdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan
Baca SelengkapnyaOptimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaIvan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR
Baca Selengkapnya