PPATK Mengaku Tak Ketahui Pembekuan Rekening Milik FPI
Merdeka.com - Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan atau tidak bisa lagi menarik uang yang ada di dalam tabungannya. Pembekuan ini terjadi pasca dilarangnya kegiatan FPI oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tidak mengetahui terkait siapa yang melakukan pembekuan rekening milik FPI tersebut.
"Saya belum dapat info," kata Humas PPATK, Natsir Kongah saat dihubungi merdeka.com, Selasa (5/1).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Mengapa BKPM belum menerima pertanyaan dari investor? Dia juga menyampaikan sejak pengunduran diri Kepala dan Wakil OIKN hingga hari ini, BKPM juga belum menerima pertanyaan dari investor.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
Selain itu, dia juga menyebut, jika pihak PPATK belum mendengar terkait soal informasi rekening FPI dibekukan.
"Saya belum tahu informasi itu," tegasnya.
BNPT Soal Rekening FPI Dibekukan
Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) sudah tidak bisa lagi diambil digunakan atau dibekukan pasca pelarangan kegiatannya oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu. Oleh karenanya, uang puluhan juta yang masih berada di dalamnya itu tidak bisa diambil.
Dengan adanya hal itu, pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengaku tidak mengetahui terkait dibekukannya rekening milik FPI atau siapa yang membekukannya.
"Wah kami juga tidak tahu, bukan kami untuk membekukan," kata Kabag Hukum dan Humas BNPT, Pudiastuti Citra Adi saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).
Ia menegaskan, pihaknya tidak mengetahui perihal dibekukannya rekening milik FPI tersebut.
"Enggak tahu kami (informasi rekening FPI dibekukan)," tegasnya.
Polisi Bantah Bekukan Rekening FPI
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pembekuan rekening tersebut bukan merupakan kewenangan Polri.
"Jadi begini ya, terkait hal tersebut bukan kewenangan Polri untuk membekukan itu," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Ahmad pun mengaku, belum mendapatkan terkait adanya informasi soal dibekukannya rekening milik FPI yang di dalamnya terdapat puluhan juta rupiah.
"Jadi itu belum ada informasi terkait dengan hal tersebut," ujarnya.
Habib Rizieq Soal Rekening FPI Dibekukan
Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan pasca dilarangnya kegiatan atau aktivitasnya oleh pemerintah. Kegiatan ini dilarang oleh pemerintah sejak 30 Desember 2020 lalu.
Habib Rizieq sudah mengetahui kabar itu. Dia hanya berpesan untuk sabar.
"Tanggapannya (HRS) sabar, ini perjuangan. Perjuangan harus sabar dan mengedepankan persaudaraan," kata Kuasa hukumnya Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).
Namun, Azis tak menjelaskan secara pasti terkait dengan pembekuan rekening FPI. Ia juga mengaku tak tahu apakah ada surat pemberitahuan dari pihak Bank atau tidak.
"Yang jelas tidak bisa diambil," jelasnya.
Aziz menjelaskan, pihaknya berencana membuka rekening kembali usai dibekukannya rekening FPI tersebut.
"InsyaAllah (rencana buka rekening baru)," ujarnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ivan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Baca SelengkapnyaUang valas tidak dimuat Firli dalam LHKPN sejak menduduki pimpinan lembaga anti rasuah.
Baca SelengkapnyaDugaan transaksi janggal itu diungkap Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaPenyidik menggeledah salah satu kamar apartemen di lantai 25 East Tower, apartemen Darmawangsa Essence
Baca Selengkapnya