Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK: Rekening FPI Terbuka Sendiri Setelah 20 Hari Jika Polisi Tak Blokir Lanjutan

PPATK: Rekening FPI Terbuka Sendiri Setelah 20 Hari Jika Polisi Tak Blokir Lanjutan Kepala PPATK Dian Ediana Rae. ©Liputan6.com/Maulandy

Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediane Rae menjelaskan mengenai 92 rekening milik keluarga Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir. Menurut Dian, puluhan rekening itu akan terbuka dengan sendiri apabila kepolisian tidak melakukan pembekuan lanjutan.

"Tugas kita sebagai lembaga intelijen keuangan adalah melakukan analisis dan pemeriksaan mengenai transaksi-transaksi FPI itu, dan menyerahkan hasilnya kepada Kepolisian. Setelah menerima informasi dari PPATK, Kepolisian berhak melakukan pemblokiran lanjutan atau tidak melakukan pemblokiran," kata Dian saat dihubungi, Kamis (25/3).

Menurut dia, penangguhan rekening itu otomatis berakhir setelah 20 hari diserahkan PPATK. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013.

"Dalam hal Kepolisian tidak melakukan pemblokiran lanjutan, tentu saja rekening yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena proses 20 hari di PPATK sudah selesai," sambungnya.

Menurutnya, PPATK berdasarkan UU tersebut PPATK merupakan lembaga independen yang tidak boleh mengikuti instruksi pihak lain, termasuk pemerintah. Pemblokiran terhadap rekening milik FPI sudah sesuai dengan undang-undang dan keputusan bersama menyusul pelarangan dan pembubaran ormas dipimpin Muhammad Rizeq Syihab tersebut.

"Jadi harus dibedakan pemblokiran oleh PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan dengan pemblokiran oleh Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum. Kalau kepolisian tidak merasa perlu memblokir, tentu tidak perlu dilakukan. Pemblokiran di PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan aliran dana secara faktual," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya dugaan kejahatan atau predicate crime terkait 92 rekening milik FPI yang telah diblokir. Hal ini dipastikan setelah Polri menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai," kata Andi Rian.

Dia menegaskan, jika penyidik Bareskrim Polri tidak pernah meminta untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut kepada PPATK. Oleh sebab itu, terkait pemblokiran rekening milik anggota FPI dia meminta ditanyakan kepada pihak PPATK.

"Silakan tanyakan ke PPATK. (Pembukaan blokir 92 rekening FPI wewenang PPATK) Iya," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Belum Serahkan Uang dari 5.000 Rekening Judi Online ke Kas Negara, Ini Alasannya
Polri Belum Serahkan Uang dari 5.000 Rekening Judi Online ke Kas Negara, Ini Alasannya

Pemerintah telah memblokir sekira 5.000 rekening terkait judi online.

Baca Selengkapnya
Diduga Terlibat TPPU, Belasan Rekening Milik Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Sujud & Gonggong Diblokir
Diduga Terlibat TPPU, Belasan Rekening Milik Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Sujud & Gonggong Diblokir

Ivan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

Baca Selengkapnya
Berlaku Mulai Agustus: 180 Hari Tak Ada Transaksi, Status Rekening BRI akan Diubah Jadi Pasif
Berlaku Mulai Agustus: 180 Hari Tak Ada Transaksi, Status Rekening BRI akan Diubah Jadi Pasif

Apabila terdapat nasabah mengalami rekening pasif tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Bekukan Transaksi Hasil Judi Online Sebesar Rp850 Miliar
PPATK Bekukan Transaksi Hasil Judi Online Sebesar Rp850 Miliar

Optimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT.

Baca Selengkapnya
BCA Bakal Tutup Rekening Saldo Rp0 Besok, Ini Cara Reaktivasinya
BCA Bakal Tutup Rekening Saldo Rp0 Besok, Ini Cara Reaktivasinya

Ketentuan tersebut berlaku untuk jenis Rekening BCA Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, dan Giro.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Tegas Eks Panglima TNI, 5.000 Rekening Judi Online Diambil Negara
VIDEO: Perintah Tegas Eks Panglima TNI, 5.000 Rekening Judi Online Diambil Negara

Salah satu perintahnya ialah memeriksa dan menyita 5.000 rekening terafiliasi judi online.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya