PPATK sebut rekening miliaran Badrodin dapat dipertanggungjawabkan
Merdeka.com - Ketua PPATK Muhammad Yusuf memastikan bahwa sampai saat ini calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti tidak memiliki masalah soal transaksi keuangan. Selain itu, dia menyebut harta yang dimiliki Wakapolri itu dapat dipertanggungjawabkan.
"Sampai sekarang kami tidak temukan Badrodin memiliki masalah soal transaksi. Semua kesimpulan soal transaksi yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan," kata Yusuf saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4).
Yusuf mengakui pada Desember tahun 2009 mendapatkan laporan perihal ketidakwajaran rekening yang dimiliki mantan Kapolda Jawa Timur itu. Namun, saat ditindaklanjuti dan pada Juli tahun 2010 tidak ditemukan bukti adanya rekening gendut.
-
Kenapa Jenderal R Hartono tidak bisa masuk RPKAD? Saat Tingkat III Akademi Militer, R Hartono mengikuti latihan terjun payung. Saat mendarat, ternyata kakinya keseleo hingga bengkak. Dia sampai dirawat di Rumah Sakit Taruna untuk pemulihan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
-
Apa yang diceritakan Hadi Tjahjanto? Hadi juga memberikan imbauan agar para orang tua membantu mempersiapkan anak dengan baik. Ia juga mengimbau untuk tidak memberikan handphone dengan mudahnya kepada anak. Takutnya, kalau sudah terbiasa sejak kecil nantinya saat dewasa bisa mencoba bermain judi online. Mengingat judi online belakangan semakin marak terjadi di masyarakat.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
"Kesimpulannya seluruh transaksi jumlahnya juga tidak terlalu besar, yaitu Rp 3 miliar. Kesimpulannya bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan transaksi janggal itu diungkap Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendengar kabar, adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto
Baca Selengkapnya"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaNusron mengingatkan jika PPATK hanya memiliki hak untuk mentracing, bukan melakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaSantoso menilai PPATK tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca SelengkapnyaJazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaPPATK membekukan rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca Selengkapnya