Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Atasi Tindak Pidana Ekonomi

PPATK Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Atasi Tindak Pidana Ekonomi Kepala PPATK Dian Ediana Rae. ©Liputan6.com/Maulandy

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas. Dia menilai, RUU ini bisa menjadi solusi dalam memerangi kejahatan ekonomi di Indonesia.

"Analisis kami di PPATK, ini diharapkan dapat menyelesaikan banyak persoalan terkait tindakan pidana ekonomi di Indonesia," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam diskusi virtual, Rabu (7/4).

Dian mengatakan, pemberantasan tindak pidana ekonomi di tanah air membutuhkan penyempurnaan dari segi aturan, pengawasan maupun penegakkan hukum. Penanganan kejahatan ekonomi yang dilakukan lembaga penegak hukum selama ini belum optimal.

Dia menyebut, PPATK sudah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan dugaan tindakan kejahatan ekonomi kepada lembaga penegak hukum mencapai 5.000. Namun, yang baru tertangani hingga saat ini baru sekitar 500 kasus.

"Masih jauh panggang dari api. Ini juga yang mendorong kami supaya RUU Perampasan Aset segera dilakukan," ujarnya.

Lantaran banyak kasus kejahatan ekonomi belum ditangani, negara mengalami kerugian sangat banyak. Jika potensi kerugian negara akibat kejahatan ekonomi mencapai Rp100 triliun, yang berhasil dikembalikan penegak hukum baru Rp 1 triliun.

"Itu sesuatu hal menurut saya semacam ironi. Hukum ada, tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Menurut Dian, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana akan mengioptimalkan kinerja penegak hukum dalam menangani berbagai kasus di masa mendatang. Baik tindak pidana korupsi, narkoba, penipuan, perbankan, pasar modal, illegal loging hingga illegal fishing.

Dengan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, penegak hukum bisa menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada setiap kasus yang melibatkan aliran dana.

"Jadi seharusnya secara filosofi memang semua aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana bermotif ekonomi khususnya itu harus selalu melakukan penyidikan disertai tindak pidana pencucian uang," tandasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Aliran Dana ke Caleg Rp7,7 Triliunan dari Luar Negeri, TKN: Belum Tentu Ada Pidana
PPATK Temukan Aliran Dana ke Caleg Rp7,7 Triliunan dari Luar Negeri, TKN: Belum Tentu Ada Pidana

Nusron mengingatkan jika PPATK hanya memiliki hak untuk mentracing, bukan melakukan penindakan.

Baca Selengkapnya
Masa Tugas Satgas TPPU Rp349 Triliun Berakhir, Mahfud MD Ungkap Hasil Kerjanya
Masa Tugas Satgas TPPU Rp349 Triliun Berakhir, Mahfud MD Ungkap Hasil Kerjanya

Mahfud memaparkan hasil kerja satgas selama tahun 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
PPATK Bekukan Transaksi Hasil Judi Online Sebesar Rp850 Miliar
PPATK Bekukan Transaksi Hasil Judi Online Sebesar Rp850 Miliar

Optimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
Uang dari 5.000 Rekening Diblokir PPATK Mengalir ke 20 Negara
Uang dari 5.000 Rekening Diblokir PPATK Mengalir ke 20 Negara

Ivan mengungkapkan, puluhan negara itu mayoritas atau paling banyak berada di kawasan ASEAN.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Selamatkan Rp5,71 T dari Kejahatan Pertanahan
Menteri AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Selamatkan Rp5,71 T dari Kejahatan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN menggandeng banyak pihak sebagai upaya pencegahan kejahatan pertanahan.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Transaksi Janggal dan Ekspor Emas Ratusan Triliun di Kemenkeu
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Transaksi Janggal dan Ekspor Emas Ratusan Triliun di Kemenkeu

Penanganan transaksi janggal di Kemenku dilakukan KPK, Polri dan Kejaksaan

Baca Selengkapnya