Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK tolak permintaan PBB bekukan aset WNI terduga teroris

PPATK tolak permintaan PBB bekukan aset WNI terduga teroris Konpres rekening gendut PNS Batam. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat resolusi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar membekukan aset warga negara Indonesia yang diduga terlibat anggota teroris di luar negeri. Namun Ketua PPATK Muhammad Yusuf tak menemukan dasar untuk membekukan aset orang yang dimaksud PBB.

"Sekarang ini yang kita hadapi adalah resolusi dewan keamanan PBB di situ ada nama warga negara Indonesia dari luar negeri dan Indonesia yang harus dibekukan asetnya. Padahal mereka tidak pernah membuat kejahatan di Indonesia sehingga apa dasar hukum kita membekukan aset mereka," kata Yusuf usai melakukan pertemuan tertutup dalam Pembukaan APG Regional Workshop on Implementing Targeted Financial Sanctions Against Terrorism, di Ruang Olio Elan, Hotel Alila, Pecenongan Jakarta Pusat, Kamis (25/9).

Menindaklanjuti laporan itu, kata Yusuf, PPATK bersama pemerintah membuat Undang-undang nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

"Kita bikin UU nomor 9 Tahun 2013, bahwa daftar PBB sebagai teroris itu kita adabkan pada hukum kita. Kita ajukan kepada Polri dan pengadilan pusat, kemudian kita bisa melakukan tindakan dasar hukum," ujarnya.

Yusuf mengatakan, PPATK tidak mau mengambil tindakan gegabah dengan langsung mengambil tindakan penegakan hukum berupa pembekuan aset orang tersebut. "Karena kalau kita langsung melaksanakan hukum kita melangggar hukum, itu namanya semena-mena. Nah untuk melaksanakan itu kita meminta keterangan para pakar ini," kata dia.

Sementara untuk pemecahan persoalan ini akan dibahas dalam forum yang sama agenda berikutnya. Hal ini jika tidak menemukan solusi soal persoalan itu. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Tegas Tepis Isu Liar Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E
VIDEO: KPK Tegas Tepis Isu Liar Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Praperadilan, Panji Gumilang Minta Seluruh Aset Al Zaytun yang Disita Dikembalikan
Praperadilan, Panji Gumilang Minta Seluruh Aset Al Zaytun yang Disita Dikembalikan

Dia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi

Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.

Baca Selengkapnya