PPATK tolak permintaan PBB bekukan aset WNI terduga teroris
Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat resolusi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar membekukan aset warga negara Indonesia yang diduga terlibat anggota teroris di luar negeri. Namun Ketua PPATK Muhammad Yusuf tak menemukan dasar untuk membekukan aset orang yang dimaksud PBB.
"Sekarang ini yang kita hadapi adalah resolusi dewan keamanan PBB di situ ada nama warga negara Indonesia dari luar negeri dan Indonesia yang harus dibekukan asetnya. Padahal mereka tidak pernah membuat kejahatan di Indonesia sehingga apa dasar hukum kita membekukan aset mereka," kata Yusuf usai melakukan pertemuan tertutup dalam Pembukaan APG Regional Workshop on Implementing Targeted Financial Sanctions Against Terrorism, di Ruang Olio Elan, Hotel Alila, Pecenongan Jakarta Pusat, Kamis (25/9).
Menindaklanjuti laporan itu, kata Yusuf, PPATK bersama pemerintah membuat Undang-undang nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
-
Siapa yang menjadi tersangka KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Kita bikin UU nomor 9 Tahun 2013, bahwa daftar PBB sebagai teroris itu kita adabkan pada hukum kita. Kita ajukan kepada Polri dan pengadilan pusat, kemudian kita bisa melakukan tindakan dasar hukum," ujarnya.
Yusuf mengatakan, PPATK tidak mau mengambil tindakan gegabah dengan langsung mengambil tindakan penegakan hukum berupa pembekuan aset orang tersebut. "Karena kalau kita langsung melaksanakan hukum kita melangggar hukum, itu namanya semena-mena. Nah untuk melaksanakan itu kita meminta keterangan para pakar ini," kata dia.
Sementara untuk pemecahan persoalan ini akan dibahas dalam forum yang sama agenda berikutnya. Hal ini jika tidak menemukan solusi soal persoalan itu. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca Selengkapnya