PPKM Darurat: Makan di Tempat Dilarang, Tempat Ibadah dan Mal Tutup Total
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di sejumlah wilayah mulai 3-20 Juli 2021. Salah satu aturannya adalah pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan harus tutup seperti dikutip Dokumen resmi pemerintah Soal Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, Kamis (1/7)
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selain itu, apotek dan toko obat diperbolehkan buka 24 jam. Kemudian pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
-
Jam berapa Pasar Pakelan ramai? Saat Jejak Richard sampai di sana, kondisi pasar itu telah sepi.'Sudah bubar pasarnya. Tadi pagi ramai. Jam setengah 6 pagi sudah ramai di sini,' kata salah seorang pedagang di Pasar Pakelan.
-
Bagaimana Pasar Pakelan ramai? Pasar itu sendiri hanya ada dua kali setiap lima hari, yaitu setiap hari pasaran wage dan legi. Pasar itu biasanya ramai jam 6-7 pagi.
-
Kapan Pasar Pakelan sepi? Sudah Sepi Walau Masih Pagi Saat Jejak Richard tiba di Pasar Pakelan, suasana desa sangat sepi.
-
Siapa saja yang kompak berbelanja di pasar? Ria Ricis, Oki Setiana Dewi, dan Shindy Putri dijuluki sebagai siblings goal yang kompak dalam berbuat baik.
-
Dimana pedagang kelontong berjualan? Awalnya mereka menjajakan dagangannya dari rumah ke rumah, atau menawarkan barang dagangannya untuk dijual di hotel.
-
Mengapa Si Manis Mart membatasi pembelian? 'Untuk pembelian kami batasi. Misal, seorang beli beras maksimal 10 kg, cabai, bawang, dan telur dibatasi 2 kg. Kami tidak cari keuntungan dan hanya menjaga stabilitas harga.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk tempat ibadah ditutup sementara.
Kemudian fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKeterbatasan ruang pada masjid di lokasi tersebut membuat penyelenggaraan salat Jumat berlangsung hingga ke lorong, kios dan lapak pedagang.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaUsai menerbitkan larangan TikTok Shop untuk berjualan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau situasi terbaru Pasar Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaLarangan penjualan rokok di RPP Kesehatan akan mematikan pendapatan 9 juta pedagang pasar anggota APARSI.
Baca SelengkapnyaSempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).
Baca Selengkapnya