PPKM Darurat, Warga Tak Pakai Masker saat Keluar Rumah Bakal Kena Sanksi
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menekankan akan ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Hal ini disampaikan Luhut menanggapi pertanyaan dari awak media terkait masih banyaknya masyarakat yang tak menggunakan masker saat di luar rumah.
"Apakah ada sanksi-nya? Kita akan berikan sanksi," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Bagaimana PM Singapura memberi peringatan? Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong tiba-tiba memberi peringatan.
-
Bagaimana Kemnaker mengajak masyarakat memanfaatkan BPVP? Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen Binalavotas ini mengajak masyarakat Belitung untuk memanfaatkan keberadaan BPVP dan menyebarluaskan informasi terkait program-program pelatihan yang ada di BPVP.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat untuk waspada? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
Dia mengatakan, hukuman yang diberikan berupa sanksi mendidik. Disamping itu, pemerintah juga mendorong para tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan protokol kesehatan.
"Kita memang akan mengimbau semua pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya untuk keselamatan kita ramai-ramai," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan terdiri dari upaya preventif, persuasif, dan koersif (paksaan). Dia menilai aparat dapat menggunakan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan untuk menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Kalau seandainya itu misalnya tidak pakai masker bisa juga dikenakan kalau mau dilakukan cara yang sangat koersif. Itu sanksi denda dengan menggunakan mekanisme tindak pidana ringan sedang," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan munculnya varian baru virus corona.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," jelas Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Selama periode PPKM darurat, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00. Namun, apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Restoran dan rumah makan hanya menerima take away atau bungkus dan dilarang makan di tempat.
Selain itu, semua tempat ibadah juga ditutup sementara hingga 20 Juli. Baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Adapun perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home selama periode PPKM darurat. Sementara itu, sektor esensial hanya diperbolehkan maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Pekerjaan di sektor esensial antara lain, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi. Lalu, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Untuk sektor kritikal, diperbolehkan menerapkan work from office 100 persen dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman danpenunjangnya.
Selanjutnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi. Lalu, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaKemudian, yang kedua adalah strategi pengurangan emisi pencemaran udara. Salah satunya adalah dengan menggalakkan uji emisi dan penggunaan transportasi umum.
Baca SelengkapnyaAkibat wabah tersebut, sekolah meliburkan sementara.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaMengingat virus cacar monyet bukanlah penyakit sembarangan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai kualitas udara di Jakarta telah mencapai tingkat yang membahayakan.
Baca SelengkapnyaPolusi Udara Jakarta berada pada fase terburuk dan memicu berbagai penyakit
Baca Selengkapnya