PPKM di Bandung Diperpanjang, Operasional Mal dan Restoran Ditambah Saat Ramadan
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tanggal 19 April tahun 2021. Di sisi lain, jam operasional mal dan restoran ditambah hingga pukul 23.00 WIB selama ramadan.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan kebijakan perpanjangan PPKM mengacu kepada intruksi Mendagri nomor 7 tahun 2021 dan keputusan Gubernur Jawa Barat. Khusus PPKM Mikro saat ramadhan, masyarakat diizinkan untuk menggelar salat tarawih di masjid. Syaratnya mengurangi kapasitas jamaah sebesar 50 persen dalam ruangan.
Di sisi lain, Oded memperpanjang jam operasional restoran dan mal hingga pukul 23.00 WIB dari kebijakan relaksasi sebelumnya yang hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Apa hukum qadha puasa di bulan Rajab? Secara umum, qadha puasa dapat dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan.
-
Kenapa sholat jamak diizinkan? Adanya sholat jamak bukan berarti kemudahan ini bebas untuk dilakukan kapan saja dan dimana saja. Dalam hal ini, para ulama sepakat untuk memberlakukan beberapa syarat sahnya seseorang diizinkan untuk melakukan sholat jamak sesuai dengan dalil serta sunnah Rasulullah.
-
Apa itu Qada Puasa? Adapun kegiatan mengganti puasa ini dikenal sebagai qada puasa. Dilansir Rumaysho, yang dimaksud qada adalah mengerjakan suatu ibadah di luar batasan waktunya.
-
Kenapa qadha puasa di bulan Rajab dianjurkan? Maka, bagi umat muslim yang ingin melakukan qadha puasa Ramadan di bulan Rajab, diperbolehkan. Sebab, bulan Rajab adalah bulan kesepuluh, yaitu dua bulan sebelum bulan Ramadan.
-
Kenapa diperbolehkan menjamak sholat? 'Allah menghendaki kemudahan atas kalian, dan tidak menghendaki kesulitan.'
"Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 Wib untuk kegiatan usaha kuliner, restoran, kafe, rumah makan pada bulan Ramadan, termasuk mal dan pusat perbelanjaan. Protokol kesehatan harus dilakukan dengan disiplin dan ketat," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4).
"Kebijakan penutupan jalan tetap berlaku. Saya minta Dishub dan Kasatlantas melihat sesuai perkembangan dan situasi," imbuh dia.
Meski ada relaksasi untuk pusat perbelanjaan dan restoran, kebijakan itu tidak berlaku bagi sektor hiburan malam. Selama bulan ramadan, ia mengultimatum para pengusaha di sektor tersebut mematuhi aturan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaSelama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaPada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaSinergi BRI, Pegadaian dan PNM melalui Holding Ultra Mikro, hadir sebagai bentuk wujud layanan keuangan yang lengkap.
Baca Selengkapnya