PPKM di Padang Level 2, KBM Tatap Muka Digelar Maksimal 50 Persen
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan aturan baru, setelah turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 4 ke Level 2.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan dengan tidak lagi menyandang status PPKM Level 4, maka pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru bernomor 400.1052/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 terkait Pencegahan Pandemi Covid-19.
Dalam SE baru itu, Pemko Padang menetapkan PPKM Level 2 dari 18 Oktober 2021 hingga 8 November 2021 mendatang.
-
Mengapa Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program? Dalam menangani permasalahan kemiskinan ekstrem dan penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program-program yang berhubungan langsung dengan rencana aksi terpadu kemiskinan ekstrem sekaligus penurunan tingkat pengangguran terbuka sehingga program-program pembangunan lebih terarah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
-
Apa tujuan dibangunnya Balai Kota Padang? Dengan bangunan yang ada dirasa sudah tidak memadai dan tidak menampung seluruh kegiatan abdi masyarakat, maka muncullah keinginan untuk membangun suatu gedung balai kota atau Geemente yang lebih baik.
-
Dimana letak Balai Kota Padang? Balai kota ini berada di Jalan Mohammad Yamin, No.57, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
-
Siapa arsitek Balai Kota Padang? Sampai pada akhirnya pembangunan pun berlangsung dan saat itu dirancang oleh Thomas Karsten yang ahli di bidang tata kota.
-
Di mana lokasi Kota Padangsidimpuan? Kota Padangsidimpuan atau disebut dengan nama Padang Sidempuan adalah sebuah kota di Provinsi Sumatra Utara.
-
Bagaimana BPBD Sumbar menangani banjir di Kota Padang? Lanjutnya, saat ini semua alat yang berkemungkinan terendam sudah kita pindahkan ketempat yang lebih tinggi.
Dia menjelaskan, dalam aturan baru ini terdapat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dilakukan dengan maksimal kapasitas 50 persen, dikecualikan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) sederajat maksimal 62 persen hingga 100 persen, dengan catatan jarak minimal per siswa 1,5 meter.
"Kemudian untuk perkantoran, wilayah yang berada pada zona hijau, kuning dan oranye, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen. Sedangkan untuk wilayah zona merah, WFH (nya) 75 persen, berbanding 25 persen," kata Hendri di Padang, Kamis (21/10).
Penurunan level PPKM tersebut tak lepas dari percepatan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan, setelah hampir tiga bulan Kota Padang berada pada zona PPKM Level 4.
Selain itu, walaupun level PPKM telah turun, pihaknya mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) Covid-19 guna menekan agar angka Covid-19 tidak Kembali naik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Feri Mulyani menyampaikan, jika faktor utama turunnya Level PPKM Kota Padang karena peningkatan capaian vaksinasi Covid-19.
Di mana hingga saat ini, terhitung masyarakat Kota Padang yang telah divaksin mencapai 356.207 jiwa atau 49.4 persen dari total jumlah sekitar 726 ribu jiwa.
"Saat penetapan PPKM Level 4 terakhir, capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Padang berada pada angka 39 persen, karena itu, belum bisa turun (level PPKM). Sekarang sudah di atas 40 persen, atas alasan itu Kota Padang bisa keluar dari PPKM Level 4," kata Feri.
Ke depan, dia mengatakan, pihaknya tengah menargetkan agar Kota Padang turun menjadi PPKM Level 1. Salah satu faktornya untuk turun itu, adalah capaian vaksinasi Covid-19 harus di atas angka 60 persen.
"Tidak hanya itu, ada enam indikator lain yang harus dipenuhi, di antaranya penurunan jumlah kasus positif Covid-19, rawat inap rumah sakit, penurunan angka kematian, peningkatan jumlah testing kemudian tracing serta tratmen. Sejauh ini, keenam indikator itu sudah membaik, kecuali tracing, ini yang tinggal kita tingkatkan," pungkas Feri.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengisyaratkan bakal menetapkan status tanggap darurat bencana asap karena kualitas udara nyaris menembus ambang batas.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaUntuk optimalisasi pemanfaatan Rest Area Gunung Mas, Pemkab Bogor mengusulkan perluasan lahan parkir.
Baca SelengkapnyaHal ini dampak asap dari kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPenertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaPNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Baca SelengkapnyaPemda memastikan surat pemberitahuan ke pedagang sudah diberikan dan mereka sudah menerima.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPerda Narkotika bertujuan agar upaya pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Baca SelengkapnyaCegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.
Baca SelengkapnyaPengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.
Baca Selengkapnya