Diperpanjang Hingga 18 Oktober, Ini Daftar Daerah Jawa-Bali Masuk PPKM level 2-3
Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan. Perpanjangan PPKM terhitung mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut kini tidak ada daerah Jawa hingga Bali yang berada di level 4. Semula di Jawa Barat terdapat wilayah kabupaten Cirebon dan Purwakarta, kemudian di Jawa Tengah terdapat di Kabupaten Brebes.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021," dalam Inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(5/10).
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
-
Apa saja libur panjang di 2025? Berikut Daftar Lengkap Long Weekend 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri yang resmi dibagikan oleh pemerintah terdapat sejumlah tanggal merah atau hari libur yang termasuk dalam long weekend 2025.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan terdapat 20 Kabupaten/Kota yang bertahan di level 2. Kemudian ada juga beberapa daerah yang sebelumnya level 2 menjadi level 3 lantaran belum mampu mencapai vaksinasi.
"Terdapat 20 Kabupaten/Kota yang bertahan di Level 2. Dan untuk yang di Level 3 bertambah dari 84 Kabupaten/Kota menjadi 107 Kabupaten/Kota karena kota-kota di level 2 yang sebelumnya mendapat dispensasi belum mampu mencapai target cakupan vaksinasi," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin(4/10).
Berikut daftar daerah yang berada di level 2, 3, dan PPKM Jawa dan Bali :
1. DKI Jakarta
Level 3:
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu
2. Banten:
Level 3
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat :
Level 2
- Kota Cirebon
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
Level 3
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
-Kabupaten Cirebon
-Kabupaten Purwakarta
4. Jawa Tengah
Level 2 :
- Kabupaten Demak
-Kabupaten Boyolali
-Kabupaten Karanganyar
-Kabupaten Klaten
-Kota Surakarta
-Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Banjarnegara
Level 3 :
-Kabupaten Sukoharjo
-Kabupaten Sragen
-Kabupaten Purworejo
-Kabupaten Purbalingga
-Kabupaten Magelang
-Kota Magelang
-Kota Salatiga
-Kabupaten Kebumen
-Kabupaten Cilacap
-Kabupaten Banyumas
-Kabupaten Brebes
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta :
level 3 :
-Kabupaten Sleman
-Kabupaten Bantul
-Kota Yogyakarta
-Kabupaten Kulonprogo
-Kabupaten Gunungkidul
5. Jawa Timur:
Level 1 :
-Kota Blitar
level 2 :
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pasuruan
Level 3 :
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Sampang
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
6. Bali
Level 3 :
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Kangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaDi Kabupaten Banyumas terdapat beberapa desa yang berjarak cukup dekat dengan puncak Gunung Slamet.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaJakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.
Baca SelengkapnyaDi Kabupaten Banyumas terdapat beberapa desa yang berjarak cukup dekat dengan puncak Gunung Slamet.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaGunung Semeru masih berstatus siaga atau level III, sehingga masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaKPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca Selengkapnya