Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Diperpanjang, Mendagri Keluarkan Instruksi untuk Kepala Daerah di Jawa dan Bali

PPKM Diperpanjang, Mendagri Keluarkan Instruksi untuk Kepala Daerah di Jawa dan Bali Mendagri Muhammad Tito Karnavian RDP Bersama Komisi II DPR RI. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan instruksi bernomor 02/2021 untuk gubernur, bupati hingga wali kota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Hal tersebut seiring keputusan pemerintah untuk perpanjangan PPKM hingga 8 Februari 2021.

Dalam surat tersebut, Tito menginstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Banten, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bali, hingga bupati dan wali kota untuk mengatur pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Dia pun mempersilakan kepala daerah untuk menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi.

"Memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," pada poin pertama dalam instruksi tersebut dikutip merdeka.com, Minggu (24/1).

Pengaturan pemberlakuan pembatasan mencakup membatasi tempat kerja atau memberlakukan kerja di rumah sebesar 75% dan melaksanakan kegiatan di kantor hanya 25%. Pelaksanaan kegiatan mengajar pun masih dilakukan dengan daring. Sementara itu untuk sektor esensial mulai dari kesehatan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik hingga berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroprasi 100%.

"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," pada poin kedua huruf c.

Kemudian untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran hanya 25% dan untuk pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional. Pembatasan jam operasional untuk mall sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Mengizinkan kegiatan instruksi beroprasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," dalam poin dua huruf F.

Lalu Tito pun dalam instruksi tersebut mengizinkan tempat ibadah untuk dibuka dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara itu kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan. Kemudian dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Tito juga menjelaskan cakupan pengaturan pemberlakuan PPKM memiliki unsur provinsi dan kota yang memiliki tingkat kematian, kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kemudian memiliki kesembuhan di bawah rata-rata nasional, lalu tingkat keterisian tempat tidur di ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

"Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain di wilayahnya dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19," dalam poin kelima.

Dalam instruksi tersebut menjelaskan untuk memutuskan berakhirnya masa berlaku PPKM harus berdasarkan pencapaian target pada keempat paramater selama 4 minggu berturut-turut. Sebab itu dia meminta agar kepala daerah melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala.

"Kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk mengoptimalkan posko satgas tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga dusun/RW/RT," dalam poin kedelapan.

Tidak hanya itu, Tito juga meminta agar para kepala daerah untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum. Salah satunya yaitu dengan melibatkan aparat keamanan mulai dari satuan polisi pamong praja, hingga TNI. Kemudian Tito juga mengimbau agar melaporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada dirinya.

"Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegak hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan melibatkan TNI)," bunyi poin kedelapan.

Instruksi tersebut pun berlaku pada 26 Januari. Kemudian pada saat instruksi tersebut berlaku, aturan sebelumnya terkait PPKM bernomor 01/2021 pada 6 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura

KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam

Pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

Baca Selengkapnya
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah

Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

Baca Selengkapnya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya

Menteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!
VIDEO: Menkop UKM Teten Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura dan Kelontong Buka 24 Jam!

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya