Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Diperpanjang, Menteri Komunikasi Ingatkan Masyarakat Tetap Disiplin Prokes

PPKM Diperpanjang, Menteri Komunikasi Ingatkan Masyarakat Tetap Disiplin Prokes Menkominfo Johnny G. Plate. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Level 4 mulai hari ini sampai 9 Agustus mendatang. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, meminta masyarakat memahami tujuan kebijakan itu dan tidak bosan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Jadi masyarakat jangan patah semangat, tetap optimis. Terbukti pelaksanaan PPKM membawa perbaikan, karena itu kita melanjutkan penerapannya. Bagaimana pun derajat perbatasannya, kedisiplinan kita terhadap protokol kesehatan tetap yang utama," tegas Johnny G. Plate dalam keterangan tulis, Selasa (3/8).

Penyesuaian dilakukan kepada 7 wilayah aglomerasi: Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya. Di mana jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4, maka seluruh kota/kabupaten di wilayah aglomerasi tersebut akan dimasukkan ke level 4.

Dalam kesempatan yang sama, Johnny menegaskan sikap waspada selalu dikedepankan pemerintah. Apalagi menghadapi kasus harian yang jumlahnya tidak terprediksi. Selain itu, langkah penuntasan Covid dengan percepatan vaksinasi pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi, peningkatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Ia melanjutkan, untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga akan terus mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat, seperti PKH, BST, BLT Desa, dan Banpres Produktif Usaha Mikro.

"Mengutip pernyataan Bapak Presiden, pemerintah sangat berterima kasih dan mengapresiasi seluruh kerja keras dan pengorbanan para tenaga kesehatan, masyarakat, segenap relawan yang telah berjuang bergotong royong selama pandemi COVID-19,” ungkapnya.

Menurutnya, tingkat kesembuhan pasien COVID-19 yang tinggi pada beberapa hari ini, tak lepas dari kerja keras para tenaga kesehatan ini. Karena itu, sebagai upaya melindungi nakes yang berjuang dengan nyawa sebagai taruhannya di masa pandemi, pemerintah memberikan vaksin Moderna dosis ketiga sebagai booster.

"Pemerintah berharap masyarakat menahan diri untuk tidak mengambil dosis ketiga dari vaksinator, karena masih banyak yang belum mendapatkan vaksin sama sekali. Pemerintah juga memastikan tambahan pasokan vaksin lebih optimal pada Agustus dan September tahun ini," harapnya.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024

Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Kisruh e-Materai, Menteri PANRB Pastikan Pelamar Seleksi CPNS Tak Ada yang Dirugikan
Kisruh e-Materai, Menteri PANRB Pastikan Pelamar Seleksi CPNS Tak Ada yang Dirugikan

Salah satunya cara yang dilakukan adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen

PPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.

Baca Selengkapnya
KPU Jamin Putusan MK soal Ambang Batas dan Batas Usia Paslon Berlaku sampai Penetapan Kepala Daerah
KPU Jamin Putusan MK soal Ambang Batas dan Batas Usia Paslon Berlaku sampai Penetapan Kepala Daerah

KPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
Sebelum Daftar Seleksi, Pahami Dulu Kontrak Kerja PPPK dan Cara Pengunduran Diri
Sebelum Daftar Seleksi, Pahami Dulu Kontrak Kerja PPPK dan Cara Pengunduran Diri

Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Muncul Tagar Peringatan Darurat Usai RUU Pilkada, Istana: Itu Kebebasan Berekspresi
Muncul Tagar Peringatan Darurat Usai RUU Pilkada, Istana: Itu Kebebasan Berekspresi

Tak ada yang perlu ditakuti dan dikhawatirkan dengan sorotan internasional terhadap viralnya tagar 'Peringatan Darurat'.

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Menteri Meutya Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Baru Gantikan Prabu Revolusi
Menteri Meutya Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Baru Gantikan Prabu Revolusi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menunjuk Molly Prabawaty menjadi Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM).

Baca Selengkapnya