PPKM Diperpanjang, Naik Pesawat Cukup Pakai Tes Antigen Jika Sudah Vaksinasi 2 Kali
Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 2 sampai 15 November 2021. Masyarakat yang hendak naik pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali yang berstatus level 1,2, dan 3 cukup menyertakan bukti tes swab antigen.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.
Dalam aturan itu, dijelaskan syarat-syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda tranportasi pesawat terbang. Pertama, menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa saja syarat bikin paspor? Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri • Kartu keluarga (KK) • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis • Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
-
Apa yang dilakukan bandara untuk mengantisipasi mpox? Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menerapkan penggunaan aplikasi satu sehat health pass (SSHP) untuk mengantisipasi penyebaran mpox atau cacar monyet yang telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kondisi darurat kesehatan global sejak 14 Agustus 2024 yang lalu.
-
Apa jenis pemeriksaan yang dilakukan Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Dimana paspor ditunjukkan? Paspor harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat memasuki atau meninggalkan suatu negara.
Kedua, pelaku perjalanan transportasi udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali yang telah divaksin dua dosis harus menunjukkan bukti swab antigen H-1 sebelum keberangkatan.
Sementara itu, pelaku perjalanan udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa-Bali, namun baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes swab PCR H-3 sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara antar wilayah Jawa dan Bali yang sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali diminta menunjukkan hasil tes swab antigen H-1 sebelum keberangkatan. Untuk pelaku perjalanan antar wilayah Jawa-Bali yang baru divaksin satu kali, wajib menyertaman bukti hasil tes PCR H-3 sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," jelas Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Ketentuan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.
"Cukup menggunakan tes antigen, sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," ujar Muhadjir.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca SelengkapnyaSyarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab
Baca SelengkapnyaSterilisasi yang dilakukannya dengan cara penyemprotan cairan disinfeksi khusus di area pesawat sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca Selengkapnya