PPKM Diperpanjang, Pemerintah Minta Masyarakat Nobar Piala Dunia Terapkan Prokes
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di penghujung tahun 2022. Keputusan ini mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.
Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali.
Dalam aturan tersebut, pemerintah kembali mengatur tentang tata tertib pembatasan kegiatan masyarakat dalam hal nonton bareng atau nobar di tempat umum. Diketahui, aturan ini diberlakukan sebab selama periode 20 November–18 Desember 2022 terdapat semarak piala dunia sepak bola.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Bagaimana Kemnaker mengajak masyarakat memanfaatkan BPVP? Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen Binalavotas ini mengajak masyarakat Belitung untuk memanfaatkan keberadaan BPVP dan menyebarluaskan informasi terkait program-program pelatihan yang ada di BPVP.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Apa pesan Pj Gubernur Kaltim untuk masyarakat Kalimantan Timur? 'Mendekati Pemilu tolong jaga ketertiban dan kemanan. Salurkan hak pilih, jangan ada yang golput!' pesan Akmal Malik saat meninjau Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jalan Poros Tikah RT 14 Nomor 5, Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Mahulu, Jumat(26/1/2023).
“Untuk pelaksanaan kegiatan mengumpulkan orang secara ramai khususnya pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 termasuk antara lain pada tempat restoran dan kafe, dapat dilakukan dengan menerapkan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tulis Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, seperti dikutip Selasa, (6/12).
Melalui aturan ini, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Selain itu, untuk individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk.
“Diupayakan (nobar) dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter,” saran Kemendagri.
Selama acara berlangsung, masker menjadi wajib digunakan dan boleh dibuka hanya ketika makan dan minum, serta selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.
“‘Tetap protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” tutup Kemendagri.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengingat virus cacar monyet bukanlah penyakit sembarangan.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengajak masyarakat ikut menjaga situasi aman selama Pilkada serentak berlangsung.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaIndonesia-Afrika bersepakat untuk mencegah penyebaran mpox bukan hanya di Indonesia dan Afrika tetapi juga di dunia.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaPakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya