Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Diperpanjang, Pemkot Solo Bakal Kumpulkan Pelaku Usaha

PPKM Diperpanjang, Pemkot Solo Bakal Kumpulkan Pelaku Usaha FX Hadi Rudyatmo. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah berakhir 25 Januari 2021. Wali Kota Solo FX, Hadi Rudyatmo (Rudy) mengaku setuju dengan perpanjangan tersebut. Apalagi saat ini kasus penularan Covid-19 juga masih tinggi.

“Di satu sisi penyebaran harus kita kendalikan, di sisi lain ekonomi tetap harus bergerak. Jangan sampai kita hanya terfokus pada penyebaran saja namun ekonomi tidak kita kendalikan juga bahaya. Jadi dua-duanya harus kita tangani sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang sesuai harapan pusat,” katanya di Solo, Kamis (21/1).

Dia meminta masyarakat khususnya para pelaku usaha agar menaati aturan PPKM yang sudan ada. Saat ini, pihaknya telah memberikan kelonggaran jam operasional. Jika aturan tersebut dilanggar, petugas akan menutup tempat usaha yang nekat beroperasi.

Orang lain juga bertanya?

“Kalau tutupnya semakin malam itu kita semakin susah mengendalikan. Nanti kalau ada pelanggaran dan ditutup ya jangan sampai ada perlawanan. Kita sudah memberi pelonggaran, tapi protokol kesehatan wajib dilakukan,” tegasnya.

Rudy menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan surat edaran yang baru. Namun sebelumnya, Pemkot Solo akan mengundang perwakilan pelaku usaha untuk meminta aspirasi dan menyampaikan agar mereka menaati aturan yang berlaku.

“Nanti akan ada SE baru. Sebelum kita keluarkan nanti perwakilan pedagang HIK (angkringan), warung, warung makan, restoran, hiburan malam akan kita panggil. Akan kita tegaskan di situ, kalau melanggar akan kita tutup,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan pada 26 Januari-8 Februari 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menuturkan, adanya perubahan dalam peraturan pembatasan kegiatan yaitu pada sektor mall dan restoran.

"Terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mall dan restoran. Di mana mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7. Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," katanya dalam keterangan pers di kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/1).

Dia menuturkan untuk aturan perkantoran dan belajar mengajar tetap pada peraturan PPKM yaitu 75 persen Work From Home (WFH) dan melalui daring. Kemudian disektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi.

"Pusat belanja mall sampai dengan jam 8, dan dine in 25 persen, take away diizinkan, kegiatan lain konstruksi tetap berjalan, kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, transportasi diatur oleh masing-masing pemda," ujarnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura

KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam

Pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor

Kericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.

Baca Selengkapnya
Wajib Dipatuhi! Ini Syarat TikTok Shop Jualan Lagi di Indonesia
Wajib Dipatuhi! Ini Syarat TikTok Shop Jualan Lagi di Indonesia

Kadin Indonesia meminta TikTok Shop untuk lebih kooperatif dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya

Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah

Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.

Baca Selengkapnya
Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega
Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM

Pemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.

Baca Selengkapnya
Buruh Ancam Turun ke Jalan Demo Besar-besaran, Ini Tuntutannya
Buruh Ancam Turun ke Jalan Demo Besar-besaran, Ini Tuntutannya

Proses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.

Baca Selengkapnya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya

Menteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.

Baca Selengkapnya