PPKM Diperpanjang, Polda Metro Jaya Tetap Terapkan Ganjil Genap di 8 Titik
Merdeka.com - Dirlantas Polda Metro Jaya memutuskan tetap berlakukan skema ganjil genap pada delapan ruas jalan di Jakarta diperpanjang. Seiring dengan keputusan pemerintah untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021.
"Dengan diperpanjangnya PPKM level 4, di Jawa dan Bali, maka ganjil genap pun akan kita perpanjang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (17/8).
Menurutnya, landasan pelaksanaan skema ganjil genap akan mengikuti keputusan dari pemerintah terkait PPKM. Hal itu bertujuan sebagai upaya mengendalikan dan membatasi mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
-
Dimana Jalur Jalan Lintas Selatan berada? Pembangunan infrastruktur Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) merupakan program Nasional yang melewati 5 provinsi di Pulau Jawa, yaitu Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur.
-
Di mana lokasi Jalbar Kuningan? Bagi yang belum tahu, Jalan Baru alias Jalbar Kuningan terletak Jalan Lingkar Timur Kuningan, Kelurahan Cikaso, Kecamatan Kramatmulya.
-
Dimana lokasi Kilangan? Konon, saat itu sudah ada pabrik gula dengan teknologi sederhana di wilayah Banten Lama bernama Kilangan.
-
Dimana jalan tikus di Jakarta? Hampir di seluruh wilayah Jakarta memiliki jalan tikus.
-
Apa nama Jalan Suryakencana dulunya? Jalan Suryakencana dulu bernama Handelstraat atau Jalan Perniagaan.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
"Kita mengikuti keputusan dari pemerintah," ujarnya.
Lokasi titik ganjil genap tidak ada perubahan, yakni 1. Jalan Sudirman, 2. MH Thamrin, 3. Merdeka Barat, 4. Jalan Majapahit, 5. Jalan Gajah Mada, 6. Jalan Hayam Wuruk, 7. Jalan Pintu Besar Selatan, 8. Jalan Gatot Subroto
"Lokasinya sementara tetap," tuturnya.
Perlu diketahui jika pelaksanaan aturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi para pengendara roda empat atau lebih yang akan melewati delapan ruas jalan pelaksaan ganjil genap.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan PPKM yang diperpanjang hingga 23 Agustus. Hal itu sebagaimana yang telah diumumkan pemerintah terkait perpanjangan masa PPKM.
"DKI Jakarta pada prinsipnya akan melaksanakan (PPKM) dengan konsisten, penuh tanggung jawab, disiplin dengan apa yang diputuskan kebijakan pemerintah pusat," kata Riza pada wartawan, Senin (16/8) malam.
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan pemberlakuan PPKM sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemprov DKI. Namun, dia belum bisa memastikan apakah level PPKM di Jakarta akan diturunkan seiring turunnya penyebaran dan BOR di Ibukota.
"Prinsipnya kita bersyukur atas penurunan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas dilakukan demi kelancaran kegiatan KTT Asean ke 43.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 rute alternatif bagi masyarakat selama Jakarta Internasional Marathon 2024
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaInformasi pengalihan arus lalu lintas diumumkan melalui akun Instagram @tmcpoldametro.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.
Baca SelengkapnyaPenerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya bakal menerapkan rute pengalihan arus lalu lintas selama Kirab Bendera Pusaka dari Istana Negara, di Jakarta Pusat sampai Halim
Baca SelengkapnyaBeberapa ruas jalan menuju kawasan Monas dialihkan, namun pemberlakuan bersifat situasional.
Baca Selengkapnya