Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Diperpanjang, Sekolah Diperbolehkan Gelar PTM atau PJJ

PPKM Diperpanjang, Sekolah Diperbolehkan Gelar PTM atau PJJ Kegiatan PTM di SDN 07 Pondok Labu. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level wilayah Jawa-Bali sampai 7 Februari 2022. Aturan tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Dalam Inmendagri itu diatur salah satunya terkait sektor pendidikan. Daerah dengan level PPKM 1, 2 dan 3 bisa menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas. Akan tetapi, pembelajaran jarak jauh juga diperbolehkan pada masa perpanjangan tersebut.

Aturan tersebut berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Meski telah diatur dua format pembelajaran, pemerintah memberikan kebebasan bagi orang tua siswa memilih metode pembelajaran terbaik bagi anaknya pada saat pandemi COVID-19. Orang tua bebas memilih anaknya ikutpembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah atau mengikuti pembelajaran jarak jauh di rumah.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti.

Suharti memberi contoh Pemprov DKI Jakarta memberikan pilihan pada orang tua. Dalam unggahan pada akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 2 Januari 2022, dijelaskan orang tua dapat memberikan keterangan pada sekolah jika ingin anaknya mengikuti pembelajaran jarak jauh. Sekolah tetap akan melayani dengan memberikan pembelajaran secara daring.

Diketahui, Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022. Ada beberapa hal baru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, yang berlaku mulai 1 Februari sampai 7 Februari 2022 itu.

Pertama, terdapat perubahan level pada sejumlah daerah. Level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota. Level 2 meningkat dari 75 kabupaten/kota menjadi 86 kabupaten/kota, dan level 3 dari 1 kabupaten/kota menjadi 2 kabupaten/kota.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurikulum Merdeka adalah Aturan Kurikulum Baru, Ketahui Tujuan dan Sistemnya
Kurikulum Merdeka adalah Aturan Kurikulum Baru, Ketahui Tujuan dan Sistemnya

Kurikulum merdeka diterapkan untuk menangangi krisis pendidikan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum Baru di Indonesia, Ketahui Sistemnya
Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum Baru di Indonesia, Ketahui Sistemnya

Kurikulum Merdeka berfokus pada pembelajaran sesuai kebutuhan minat dan bakat anak.

Baca Selengkapnya
PMM adalah Platform Merdeka Mengajar, Ketahui Tujuan dan Cara Aksesnya
PMM adalah Platform Merdeka Mengajar, Ketahui Tujuan dan Cara Aksesnya

PMM adalah platform yang memudahkan guru dalam memberikan pelajaran.

Baca Selengkapnya
Meneropong Peluang Bisnis Industri Edutech Usai Pandemi Covid-19
Meneropong Peluang Bisnis Industri Edutech Usai Pandemi Covid-19

Edutech perlu mendapatkan perhatian khusus guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi

Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca Selengkapnya
Asnawir, Kepsek SMP Muhammadiyah 2 Kaltara yang Dijuluki Duta PMM
Asnawir, Kepsek SMP Muhammadiyah 2 Kaltara yang Dijuluki Duta PMM

Aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah diunduh oleh lebih dari 3,5 juta guru.

Baca Selengkapnya
Wamen PPA Bebaskan Metode Pembelajaran Guru PAUD: Yang Penting Pancasila dan Akhlak
Wamen PPA Bebaskan Metode Pembelajaran Guru PAUD: Yang Penting Pancasila dan Akhlak

Di kurikulum Merdeka untuk Paud ini guru dibebaskan untuk mengambil metode sendirinya dalam mengajar.

Baca Selengkapnya
Mulai Tahun 2025, Guru Lolos PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Mulai Tahun 2025, Guru Lolos PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Kebijakan ini sudah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi.

Baca Selengkapnya
Kurikulum Merdeka adalah Aturan Pembelajaran Intrakurikuler, Ketahui Tujuan dan Karakteristiknya
Kurikulum Merdeka adalah Aturan Pembelajaran Intrakurikuler, Ketahui Tujuan dan Karakteristiknya

Kurikulum baru yang diterapkan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Startup Edutech Ini Dapat Tambahan Kepercayaan di Program Implementasi Kurikulum Merdeka
Startup Edutech Ini Dapat Tambahan Kepercayaan di Program Implementasi Kurikulum Merdeka

Tujuan mendukung upaya optimalisasi program prioritas bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya
Pijar Sekolah, Aplikasi yang Bikin Guru di Bima Antusias, Apa Hebatnya?
Pijar Sekolah, Aplikasi yang Bikin Guru di Bima Antusias, Apa Hebatnya?

Telkom Grup melalui salah satu produk digital andalannya, Pijar Sekolah, hadir mendukung transformasi digital sekolah di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya