Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Diperpanjang, Tempat Gym Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 25 Persen

PPKM Diperpanjang, Tempat Gym Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 25 Persen Wanita yang Jadi Pelatih Tinju Pria di Mesir. ©2021 REUTERS/Rania Gomaa

Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali hingga 18 Oktober. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 dan memberikan beberapa pelonggaran aturan.

Salah satunya akan diberlakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas gym di beberapa daerah yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang.

Kemudian di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

"Jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal," dalam Inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(5/10).

Kemudian dalam aturan tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga. Kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker. Seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas saat kegiatan olahraga," bunyi aturan tersebut.

Kemudian pengecekan suhu juga harus dilakukan saat memasuki fasilitas olahraga. Restoran/kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan makan di tempat dengan kapasitas 50% dengan waktu 60 menit. Fasilitas lain seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan untuk dipergunakan kecuali toilet.

"Pengguna fasilitas olahraga dilarang berkumpul sebelum atau sesudah berolahraga," dalam aturan tersebut.

Lalu jika fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran pemerintah pun akan memberikan sanksi yaitu penutupan sementara. "Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," bunyi aturan tersebut.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Viral Olahraga Pound Fit Digelar di Stasiun MRT Bikin Penumpang Risih
Duduk Perkara Viral Olahraga Pound Fit Digelar di Stasiun MRT Bikin Penumpang Risih

Merespons hal yang sedang ramai tersebut, PT MRT Jakarta buka suara.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Berkaca 2019, KPU Pastikan Kondisi Kesehatan Petugas KPPS Pemilu 2024 Lebih Terjamin
Berkaca 2019, KPU Pastikan Kondisi Kesehatan Petugas KPPS Pemilu 2024 Lebih Terjamin

Dia berharap, dengan upaya yang lebih serius maka tidak ada dari mereka yang menjadi korban di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor

Kericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.

Baca Selengkapnya
Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat, Kemenkes Ungkap Syaratnya
Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat, Kemenkes Ungkap Syaratnya

Ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah

PNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya
Maksimalkan Pelayanan Masyarakat di Kutai Timut, Mall Pelayanan Publik dan UMKM Center Bakal Akan Satu Gedung
Maksimalkan Pelayanan Masyarakat di Kutai Timut, Mall Pelayanan Publik dan UMKM Center Bakal Akan Satu Gedung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur menggelar kegiatan Forum Grup Discossion (FGD) Penyelenggaraan MPP.

Baca Selengkapnya