Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Diperpanjang: Tempat Wisata Beroperasi 25% dan Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk

PPKM Diperpanjang: Tempat Wisata Beroperasi 25% dan Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Tempat permainan anak di Mal kembali beroperasi. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 8 Februari 2021 sampai 14 Februari 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada level 3, terutama DKI Jakarta fasilitas umum seperti tempat wisata umum dan daerah publikasi dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Tidak hanya itu anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi didampingi orang tua dan menunjukan vaksinasi minimal dosis pertama.

"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tulis dalam inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (8/2).

Orang lain juga bertanya?

Tidak hanya itu, masyarakat atau pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Namun hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi aturan tersebut.

Berikut daftar daerah yang berada di level 1, 2, 3 dan PPKM Jawa dan Bali :

1. DKI Jakarta

Level 3:Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 3:Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Level 2:Kabupaten Lebak

3. Jawa Barat

Level 3:Kota Cirebon, Kota Bogor,Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Level 2:Kabupaten Kuningan,Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Level 1:Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur.

4. Jawa Tengah :

Level 3:Kota Tegal

Level 2:Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.

Level 1:Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

5. Jawa Timur:

Level 3:Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

Level 2:Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Level 1: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Level 3:Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

7. Bali

Level 3:Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Setelah Lama Ditutup, Jalur Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka
Setelah Lama Ditutup, Jalur Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka

Pemesanan tiket pendakian melalui aplikasi e-Rinjani dapat diunduh di Playstore.

Baca Selengkapnya
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini

Pemudik yang tidak memiliki tiket, dilarang memasuki area pelabuhan. Polisi menentukan radius untuk pembelian tiket.

Baca Selengkapnya
IKN Dibuka untuk Umum, Begini Cara Daftarnya
IKN Dibuka untuk Umum, Begini Cara Daftarnya

Alasan IKN dibuka untuk umum untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melihat langsung perkembangan Nusantara.

Baca Selengkapnya
98.221 Pengunjung Padati Ragunan, 12 Anak Sempat Terpisah dari Orangtua
98.221 Pengunjung Padati Ragunan, 12 Anak Sempat Terpisah dari Orangtua

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan anak bisa terpisah dari orangtuanya, salah satunya adalah lalai.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Masuk TMII Rp25.000 per Orang Usai Direvitalisasi
Harga Tiket Masuk TMII Rp25.000 per Orang Usai Direvitalisasi

Agar bisa dinikmati berbagai lapisan masyarakat, maka tiket masuk TMII dibanderol Rp25.000 per orang.

Baca Selengkapnya
159 Negara Ini Tak Lagi Bebas Visa Berkunjung ke Indonesia
159 Negara Ini Tak Lagi Bebas Visa Berkunjung ke Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Erupsi Gunung Marapi Tewaskan 23 Pendaki, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
Erupsi Gunung Marapi Tewaskan 23 Pendaki, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Polda Sumatera Barat (Sumbar) segera mendalami dugaan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya 23 dari 75 pendaki akibat erupsi Gunung Marapi.

Baca Selengkapnya
Tegas, Heru Larang RPTRA jadi Lokasi Kampanye Pilkada!
Tegas, Heru Larang RPTRA jadi Lokasi Kampanye Pilkada!

"Silakan kalau untuk kegiatan kesehatan, untuk mengentaskan stunting," kata Heru.

Baca Selengkapnya
Imbas Erupsi Marapi, Pendaki Gunung Kerinci Dilarang Sampai Puncak
Imbas Erupsi Marapi, Pendaki Gunung Kerinci Dilarang Sampai Puncak

Pembatasan ini berlaku sejak Jumat (08/12) sampai waktu yang belum ditentukan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak

"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi

Baca Selengkapnya
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan

syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk

Baca Selengkapnya