PPKM Jawa-Bali 10-16 Agustus: Restoran di Dalam Mal Masih Dilarang Dine-In
Merdeka.com - Aturan makan dan minum selama PPKM Level 4 di Jawa dan Bali periode 10-16 Agustus 2021, masih melarang makan di tempat bagi restoran, rumah makan dan kafe. Meski, dalam Instruksinya Menteri Dalam Negeri bernomor 30 tahun 2021, pusat perbelanjaan dan mall sudah dibolehkan beroperasi.
"Restoran/rumah makan, kafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," tulis aturan tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (10/8/2021).
Terkait peraturan teknisnya, Mendagri Tito menyebut hal itu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing di wilayah Jawa-Bali.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa pesan Pj Gubernur Kaltim untuk masyarakat Kalimantan Timur? 'Mendekati Pemilu tolong jaga ketertiban dan kemanan. Salurkan hak pilih, jangan ada yang golput!' pesan Akmal Malik saat meninjau Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jalan Poros Tikah RT 14 Nomor 5, Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Mahulu, Jumat(26/1/2023).
-
Apa yang menjadi tugas utama DKPP di Jawa Tengah? Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama KPU dan Bawaslu.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN meminta Pemda aktif? “Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen...
Walau melarang tempat-tempat tersebut untuk dine-in di tempat tertutup, aturan teranyar ini sudah membolehkan restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang untuk buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).
"Jadi aturannya satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," jelas Tito.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa - Bali mulai 10 hingga 16 Agustus. Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar, aturan akan terus mengalami perubahan tiap pekannya mengikuti evaluasi dan tren kasus di tiap daerah.
Seperti pada evaluasi perpanjangan PPKM 2-9 Agustus 2021. Luhut menilai, hasilnya cukup menggembirakan dengan penurunan kasus yang telah terjadi sebesar 59,6 persen dari puncak kasus 15 Juli 2021.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaDPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif hotel secara mendadak, justru bisa merugikan sektor pariwisata.
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaPenilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca Selengkapnya