PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Daerah Level 1-3
Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 8 Februari 2021 sampai 14 Februari 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, dalam perpanjangan PPKM itu terdapat sejumlah aturan yang disesuaikan. Pertama daerah dengan status PPKM Level 3 untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift untuk fasilitas produksi atau pabrik maksimal 75 persen. Sementara itu, untuk pelayanan administrasi hanya 25 persen.
"Supermarket, warteg atau lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60 persen. Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50 persen,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana UMKM bisa bertahan di masa pandemi? Lewat jalur digital itu, IniTempe bertahan, bisa bertahan selama pandemi. Omzet bulanan Benny bahkan bisa mencapai puluhan juta dari dunia digital itu.
-
Bagaimana Kemnaker menerapkan K3 di tempat kerja? Salah satu upaya K3, yaitu penerapan faktor ergonomi di tempat kerja. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, bahwa Syarat K3 Lingkungan Kerja salah satunya yaitu Pengendalian Faktor Ergonomi di tempat kerja.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Gimana caranya Kemendag lindungi industri tekstil? Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Selanjutnya untuk kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial maksimal 25 persen. Kemudian tempat ibadah maksimal 50 persen.
PPKM Level 2 :
Sementara di daerah yang memiliki status PPKM level 2, industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik dan 50 persen untuk pelayanan administrasi. Kemudian untuk supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00.
"Pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75 persen," ungkap Safrizal.
Dia juga menuturkan kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50 persen, dan tempat ibadah maksimal 75 persen. Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100 persen.
Safrizal menuturkan khusus pada pada Industri orientasi ekspor dan domestik pada daerah PPKM Level 2 dan 3 dapat beroperasi 100 persen dengan syarat telah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Minimal 75 persen karyawannya telah dilakukan vaksinasi dosis kedua.
"Dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga perlu dioptimalkan di semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe sebagai bagian yang integral dalam upaya tracing dan tracking guna menekan transmisi penyebaran Covid-19," terangnya.
PPKM Level 1 :
Safrizal menjelaskan untuk PPKM level 1, penyesuaian aturan yang diterapkan yaitu untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik dan 75 persen untuk pelayanan administrasi. Sementara untuk supermarket, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mall, dan bioskop sudah dapat buka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00.
"Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75 persen," tutupnya.
Berikut daftar daerah yang berada di level 1, 2, 3 dan PPKM Jawa dan Bali :
1. DKI Jakarta
Level 3:Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 3:Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Level 2:Kabupaten Lebak
3. Jawa Barat
Level 3:Kota Cirebon, Kota Bogor,Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Level 2:Kabupaten Kuningan,Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Level 1:Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur.
4. Jawa Tengah :
Level 3:Kota Tegal
Level 2:Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.
Level 1:Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
5. Jawa Timur:
Level 3:Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.
Level 2:Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Level 1: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.
6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Level 3:Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
7. Bali
Level 3:Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah negara yang tidak menerapkan libur Lebaran hingga 10 hari justru mencatatkan tren PMI di bawah 50 poin. Antara lain Thailand, Malaysia dan Jepang.
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pengiriman barang tersebut
Baca SelengkapnyaArif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.
Baca SelengkapnyaPengenaan bea masuk seperti impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya, dilakukan selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaKemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri
Baca SelengkapnyaJumlah PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Angka itu bertambah 6.786 orang atau 994% atau hampir 1.000% dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaAglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah
Baca Selengkapnya