Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Persyaratan Perjalanan Kendaraan Pribadi dan Umum

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Persyaratan Perjalanan Kendaraan Pribadi dan Umum Mendagri Muhammad Tito Karnavian. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali dilanjutkan. Di Jawa-Bali kebijakan itu diperpanjang pada 7-13 September 2021. Dengan adanya hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Salah satunya terkait berlaku aturan perjalanan domestik, baik bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api.

"Semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(7/9).

Orang lain juga bertanya?

Kemudian untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan. Sementara untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen sampelnya diambil pada H-1.

"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek," bunyi aturan tersebut.

Lalu adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Tetapi jika baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," dalam aturan tersebut.

Selanjutnya transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 akan dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Lalu pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Terakhir untuk wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik

Presiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Simak Aturan Lalu Lintas yang Harus Diketahui Pengemudi untuk Berkendara Aman
Simak Aturan Lalu Lintas yang Harus Diketahui Pengemudi untuk Berkendara Aman

Peraturan lalu lintas wajib ditaati. Ketahui aturan penting agar terhindar dari denda hingga hukuman penjara.

Baca Selengkapnya
Penerapan Delaying System saat Arus Mudik Bikin Antrean Mobil 2 Kilometer di Pelabuhan Merak
Penerapan Delaying System saat Arus Mudik Bikin Antrean Mobil 2 Kilometer di Pelabuhan Merak

Penerapan Delaying System akibat terjadi peningkatan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi di Pelabuhan Merak.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya

Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.

Baca Selengkapnya
DJKA Kemenhub Ajak Warga Jadikan Kereta Api Transportasi Utama: Sudah Terintegrasi Moda Lainnya
DJKA Kemenhub Ajak Warga Jadikan Kereta Api Transportasi Utama: Sudah Terintegrasi Moda Lainnya

Risal menjelaskan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, DJKA telah menambah dan memperbarui jalur kereta api serta mengembangkan fasilitas di stasiun.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia yang Harus Diketahui
Daftar Lengkap Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia yang Harus Diketahui

Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!

Baca Selengkapnya