Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Malang Raya dan Solo Raya Turun ke Level 3

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Malang Raya dan Solo Raya Turun ke Level 3 PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali sampai 6 September 2021. Wilayah Solo Raya dan Malang Raya akan turun menjadi PPKM level 3.

"Untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8).

Dengan begitu, wilayah aglomerasi yang masuk ke dalam PPKM level 3 antara lain, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya. Adapun Semarang Raya menjadi PPKM level 2.

"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2 sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik," kata Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menekankan PPKM akan terus diberlakukan selama Covid-19 masih menjadi pandemi. Menurut dia, pemerintah akan menurunkan level PPKM suatu daerah apabila situasi Covid-19 di wilayah tersebut semakin membaik.

Luhut mengatakan, jika PPKM sudah mendekati level 2 dan level 1, maka masyarakat sudah mendekati situasi kehidupan new normal. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan evaluasi kebijakan PPKM setiap minggunya.

"Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin 16 Agustus 2021.

Reporter: Lizsa Egeham

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Jumlah Kenaikan UMK Jawa & DIY Lengkap
Daftar Jumlah Kenaikan UMK Jawa & DIY Lengkap

Jumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa & DIY.

Baca Selengkapnya