Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Jilid 2, Pemkot Solo Buka Fasilitas Olahraga, Game Online dan Izinkan Pernikahan

PPKM Jilid 2, Pemkot Solo Buka Fasilitas Olahraga, Game Online dan Izinkan Pernikahan Stadion Manahan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali berlanjut ke jilid 2. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melonggarkan beberapa kegiatan masyarakat.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo mulai berlaku hari ini. Di antaranya pembukaan fasilitas olahraga dan tempat game online. Meskipun dibuka, pembatasan pengunjung dan protokol kesehatan ketat tetap diberlakukan. Salah satunya dilarang berkerumun saat berolahraga dan lainnya.

"Untuk fasilitas olahraga diperbolehkan lagi, dibuka lagi selama PPKM jilid 2 yang berlaku mulai hari ini," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (26/1).

Menurut Sekda, sarana olahraga yang dibuka diantaranya kompleks Stadion Manahan dan lapangan olahraga di tingkat kecamatan. Untuk Stadion Sriwedari dan Kota Barat tetap ditutup karena masih ada proyek perbaikan untuk persiapan Venue Piala Dunia U-20 pada 2023.

"Masyarakat boleh melakukan aktivitas keolahragaan di halaman parkir Stadion Manahan atau sarana olahraga lainnya. Jangan sampai berkumpul lebih dari lima orang," terangnya.

Untuk arena bermain atau tempat ketangkasan, sarana olahraga (futsal, badminton, dll), hiburan malam game online, warnet hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung pun dibatasi, maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk kegiatan di tempat ibadah dan keagamaan tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen atau peserta maksimal 300 orang dari kapasitas gedung," katanya.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menambahkan, ada sejumlah pelonggaran di PPKM jilid 2. Diantaranya untuk pedagang pasar tumpah di Nusukan maupun di Jalan Sutan Syahrir. Mereka diperbolehkan berjualan hingga pagi hari dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Apabila ada yang melanggar, nanti akan ditutup. Jadi kalau ada yang melanggar satu ya, semua ikut merasakan," katanya.

Selain hal tersebut, hal lain yang juga ada perubahan adalah pelaksanaan hajatan. Hajatan baik pernikahan maupun pemberkatan harus tidak boleh dilakukan di rumah. Melainkan di masjid, KUA atau tempat ibadah. Sedangkan resepsi harus digelar di gedung dengan kapasitas yang besar. Demikian juga kegiatan seni budaya, tidak diperbolehkan dilakukan di rumah.

"Untuk hajatan, maksimal tamunya 300 orang. Jadi bukan 300 undangan, tapi 300 kursi," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Laporkan Jika Ada Indikasi Tindakan Judi Online
Jokowi: Laporkan Jika Ada Indikasi Tindakan Judi Online

Jokowi mengatakan bahwa judi online bersifat transnasional dan lintas negara sehingga pertahanan pribadi merupakan cara agar terhindar dari tindakan tersebut.

Baca Selengkapnya
Cara Unik Pemkot Surabaya Cegah Pegawai Main Judi Online, Bisa Dicontoh Daerah Lain
Cara Unik Pemkot Surabaya Cegah Pegawai Main Judi Online, Bisa Dicontoh Daerah Lain

Ada sanksi tegas bagi pegawai yang terjerat judi online.

Baca Selengkapnya
Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam

Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam

Baca Selengkapnya
Anggaran Bansos di Jakarta Capai Rp18,2 Triliun, Dana KJP Ditambah Rp200 Miliar
Anggaran Bansos di Jakarta Capai Rp18,2 Triliun, Dana KJP Ditambah Rp200 Miliar

Pemprov DKI Jakarta memiliki anggaran sebesar Rp18,2 triliun sebagai social safety net.

Baca Selengkapnya
Kominfo Blokir 423 Ribu Akses Judi Slot dari Juli hingga Oktober 2023
Kominfo Blokir 423 Ribu Akses Judi Slot dari Juli hingga Oktober 2023

Judi online semakin marak. Kominfo aktif memblokir situs bermuatan judi slot.

Baca Selengkapnya
Gibran Dukung Pembentukan Satgas Judi Online
Gibran Dukung Pembentukan Satgas Judi Online

Gibran berharap rencana pembentukan satgas judi online segera membuahkan hasil, karena sudah banyak korban.

Baca Selengkapnya
Usai Jokowi Terbitkan Keppres, Satgas Gelar Rapat Koordinasi Berantas Judi Online
Usai Jokowi Terbitkan Keppres, Satgas Gelar Rapat Koordinasi Berantas Judi Online

Keseriusan pemerintah memberantas praktik judi online dengan cara menutup 2,1 juta situs judi.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Satgas Judi Online Segera Rampung Dibentuk
Jokowi: Satgas Judi Online Segera Rampung Dibentuk

Jokowi menyebut pemerintah telah menutup 2,1 juta situs terkait judi online.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Dua Satpol PP di Surabaya Kecanduan Judi Online, Sering Tak Masuk Kerja Berujung Jadi Pengangguran
4 Fakta Dua Satpol PP di Surabaya Kecanduan Judi Online, Sering Tak Masuk Kerja Berujung Jadi Pengangguran

Judi online benar-benar merusak kehidupan pelakunya

Baca Selengkapnya
Menkominfo Klaim Satgas Berhasil Tekan Akses Judi Online hingga 50 Persen
Menkominfo Klaim Satgas Berhasil Tekan Akses Judi Online hingga 50 Persen

Kemenkoinfo dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cegah Kasus Meningkat, Klungkung Sahkan Perda Pemberantasan Narkotika
Cegah Kasus Meningkat, Klungkung Sahkan Perda Pemberantasan Narkotika

Perda Narkotika bertujuan agar upaya pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Baca Selengkapnya
Solo Disebut 'Kebanjiran' Proyek Nasional Sejak Dipimpin Gibran, Begini Tanggapan Menteri Basuki
Solo Disebut 'Kebanjiran' Proyek Nasional Sejak Dipimpin Gibran, Begini Tanggapan Menteri Basuki

Basuki menerangkan daerah-daerah lain di Indonesia juga banyak mendapatkan proyek pembangunan dari pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya