Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Jilid 2, Pemkot Solo Buka Fasilitas Olahraga, Game Online dan Izinkan Pernikahan

PPKM Jilid 2, Pemkot Solo Buka Fasilitas Olahraga, Game Online dan Izinkan Pernikahan Stadion Manahan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali berlanjut ke jilid 2. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melonggarkan beberapa kegiatan masyarakat.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo mulai berlaku hari ini. Di antaranya pembukaan fasilitas olahraga dan tempat game online. Meskipun dibuka, pembatasan pengunjung dan protokol kesehatan ketat tetap diberlakukan. Salah satunya dilarang berkerumun saat berolahraga dan lainnya.

"Untuk fasilitas olahraga diperbolehkan lagi, dibuka lagi selama PPKM jilid 2 yang berlaku mulai hari ini," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (26/1).

Menurut Sekda, sarana olahraga yang dibuka diantaranya kompleks Stadion Manahan dan lapangan olahraga di tingkat kecamatan. Untuk Stadion Sriwedari dan Kota Barat tetap ditutup karena masih ada proyek perbaikan untuk persiapan Venue Piala Dunia U-20 pada 2023.

"Masyarakat boleh melakukan aktivitas keolahragaan di halaman parkir Stadion Manahan atau sarana olahraga lainnya. Jangan sampai berkumpul lebih dari lima orang," terangnya.

Untuk arena bermain atau tempat ketangkasan, sarana olahraga (futsal, badminton, dll), hiburan malam game online, warnet hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung pun dibatasi, maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk kegiatan di tempat ibadah dan keagamaan tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen atau peserta maksimal 300 orang dari kapasitas gedung," katanya.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menambahkan, ada sejumlah pelonggaran di PPKM jilid 2. Diantaranya untuk pedagang pasar tumpah di Nusukan maupun di Jalan Sutan Syahrir. Mereka diperbolehkan berjualan hingga pagi hari dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Apabila ada yang melanggar, nanti akan ditutup. Jadi kalau ada yang melanggar satu ya, semua ikut merasakan," katanya.

Selain hal tersebut, hal lain yang juga ada perubahan adalah pelaksanaan hajatan. Hajatan baik pernikahan maupun pemberkatan harus tidak boleh dilakukan di rumah. Melainkan di masjid, KUA atau tempat ibadah. Sedangkan resepsi harus digelar di gedung dengan kapasitas yang besar. Demikian juga kegiatan seni budaya, tidak diperbolehkan dilakukan di rumah.

"Untuk hajatan, maksimal tamunya 300 orang. Jadi bukan 300 undangan, tapi 300 kursi," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IKN Bakal Dibangun Banyak Mal dan Pertokoan, Salah Satunya dari Pakuwon
IKN Bakal Dibangun Banyak Mal dan Pertokoan, Salah Satunya dari Pakuwon

Fokus membangun mal dalam fase kali ini untuk meramaikan IKN.

Baca Selengkapnya
Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam

Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam

Baca Selengkapnya
Cegah Kasus Meningkat, Klungkung Sahkan Perda Pemberantasan Narkotika
Cegah Kasus Meningkat, Klungkung Sahkan Perda Pemberantasan Narkotika

Perda Narkotika bertujuan agar upaya pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Baca Selengkapnya
Solo Disebut 'Kebanjiran' Proyek Nasional Sejak Dipimpin Gibran, Begini Tanggapan Menteri Basuki
Solo Disebut 'Kebanjiran' Proyek Nasional Sejak Dipimpin Gibran, Begini Tanggapan Menteri Basuki

Basuki menerangkan daerah-daerah lain di Indonesia juga banyak mendapatkan proyek pembangunan dari pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Rakornas DSDP Borobudur, Pemerintah akan Tarik 2 Juta Turis dan Dapat Pendapatan 2 Miliar Dolar
Rakornas DSDP Borobudur, Pemerintah akan Tarik 2 Juta Turis dan Dapat Pendapatan 2 Miliar Dolar

Rakornas DPSP Borobudur, Pemerintah akan Tarik 2 Juta Turis dan Dapat Pendapatan 2 Miliar Dolar

Baca Selengkapnya
Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Digelar, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta
Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Digelar, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta

Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Meski Sempat Disorot, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta

Baca Selengkapnya
Dua Petinggi PDIP Solo Daftar Bakal Calon Wali Kota, Berikut Sosoknya
Dua Petinggi PDIP Solo Daftar Bakal Calon Wali Kota, Berikut Sosoknya

Hingga saat ini DPC PDI Perjuangan Kota Solo telah menerima tujuh kader maupun non kader yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota Solo.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Bertemu Umat Kristen se-Bandung, Ganjar Akui SKB 2 Menteri Perlu Direvisi
Bertemu Umat Kristen se-Bandung, Ganjar Akui SKB 2 Menteri Perlu Direvisi

Ganjar berharap pertemuan ini bisa menjadi momentum agar semua umat beragama mendapatkan ruang kebebasan.

Baca Selengkapnya
Maksimalkan Pelayanan Masyarakat di Kutai Timut, Mall Pelayanan Publik dan UMKM Center Bakal Akan Satu Gedung
Maksimalkan Pelayanan Masyarakat di Kutai Timut, Mall Pelayanan Publik dan UMKM Center Bakal Akan Satu Gedung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur menggelar kegiatan Forum Grup Discossion (FGD) Penyelenggaraan MPP.

Baca Selengkapnya
Pembangunan IKN Ternyata Tak Hanya Fokus di Pusat Pemerintahan
Pembangunan IKN Ternyata Tak Hanya Fokus di Pusat Pemerintahan

Formulasi pembangunan IKN adalah percampuran dari Pusat Administratif (KIPP) dan Pusat Perekonomian.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya