Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 1 DKI, Tempat Hiburan Malam Kapasitas 100 Persen, Tutup Pukul 2 Pagi

PPKM Level 1 DKI, Tempat Hiburan Malam Kapasitas 100 Persen, Tutup Pukul 2 Pagi ilustrasi diskotik. © Standard.co.uk

Merdeka.com - Kasus Covid-19 di Jakarta telah berhasil dikendalikan, sesuai dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di ibu kota yang berlaku selama 14 hari mulai 24 Mei sampai 6 Juni pekan depan.

Dengan begitu Pemprov DKI pun telah kembali membuat kelonggaran pada sejumlah sektor, salah satunya jam operasional kafe, restoran, maupun hiburan malam yang boleh beroperasi sampai pukul 02.00 Wib.

Batas operasional itu sesuai sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Coronavirus Disease 2019, berdasarkan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022.

Berikut ketentuannya:

(a) Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional mulai pukul 18.00 Wib sampai dengan maksimal pukul 02.00 Wib dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

(b) Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen);

(c) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara untuk Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum, yang beroperasi dengan jam normal seperti Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai pukul 22.00 Wib, dengan kapasitas 100 persen dengan ketentuan sebagai berikut:

(a). Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

(b). Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen);

(C ). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Operasional Bioskop

Serupa dengan operasional diatas, untuk Bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen diterapkan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pengunjung dan pegawai.

Kemudian, khusus Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Lalu, untuk Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Ingat, Buka Puasa di MRT Jakarta Hanya Boleh Minum Air Putih dan Makan Kurma
Ingat, Buka Puasa di MRT Jakarta Hanya Boleh Minum Air Putih dan Makan Kurma

Selain air minum, pengguna juga boleh mengonsumsi buah kurma.

Baca Selengkapnya
Selama Bulan Puasa Penumpang Boleh Makan dan Minum di Gerbong KRL, Begini Aturannya
Selama Bulan Puasa Penumpang Boleh Makan dan Minum di Gerbong KRL, Begini Aturannya

Selama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Menengok Parkir Liar Caplok Bahu Jalan Depan Rumah Makan di Cikini
Menengok Parkir Liar Caplok Bahu Jalan Depan Rumah Makan di Cikini

"Iya boleh. Kan setoran ke Dishub Rp40.000 per hari," kata pria yang namanya enggan disebutkan ini di lokasi, Selasa (11/7).

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Simak, Ini Aturan Berbuka Puasa di Commuter Line
Simak, Ini Aturan Berbuka Puasa di Commuter Line

KAI Commuter juga menyediakan fasilitas water station.

Baca Selengkapnya
Wisata Lawang Sewu Buka 24 Jam saat Malam Tahun Baru 2024, Segini Harga Tiketnya
Wisata Lawang Sewu Buka 24 Jam saat Malam Tahun Baru 2024, Segini Harga Tiketnya

KAI Wisata sebagai pengelola Heritage Lawang Sewu menargetkan sebanyak 10.000 pengunjung pada malam puncak tahun baru 2024.

Baca Selengkapnya