PPKM Level 1 DKI, Tempat Hiburan Malam Kapasitas 100 Persen, Tutup Pukul 2 Pagi
Merdeka.com - Kasus Covid-19 di Jakarta telah berhasil dikendalikan, sesuai dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di ibu kota yang berlaku selama 14 hari mulai 24 Mei sampai 6 Juni pekan depan.
Dengan begitu Pemprov DKI pun telah kembali membuat kelonggaran pada sejumlah sektor, salah satunya jam operasional kafe, restoran, maupun hiburan malam yang boleh beroperasi sampai pukul 02.00 Wib.
Batas operasional itu sesuai sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Coronavirus Disease 2019, berdasarkan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022.
-
Siapa yang bisa makan di restoran ini? Dia mengatakan, restoran ini bukan tempat untuk pertemuan bisnis. Melainkan untuk kekasih dan pasangan berkumpul di sini untuk merayakan hari jadi, ulang tahun, dan lamaran pernikahan.
-
Apa yang bisa dimakan pengunjung sepuasnya? Di sana, pengunjung bisa mencicipi melon sepuasnya.
-
Apa saja menu makanan yang disajikan? Tidak lupa, Thariq dan Aaliyah juga menyajikan berbagai hidangan lezat untuk para tamu kesayangan mereka dalam acara ini, yang disajikan dengan mewah di buffet atau prasmanan.
-
Dimana restoran itu berada? Kisah tersebut diungkap oleh putra dari pemilik Restoran Saung Injuk yang berlokasi di Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya, Depok.
-
Dimana napi di Pontianak buka puasa bersama? Di Lapas Kelas IIA Pontianak, misalnya, warga binaan berkesempatan berbuka bersama orang tercinta.
-
Makanan apa yang dianjurkan? Berikut enam makanan rendah lemak dan karbohidrat, dikutip dari Very Well Fit, cek yuk! 1. Dada Ayam Tapi untuk mendapatkan kadar protein yang optimal, kamu pun juga harus mempertimbangkan cara mengolahnya yang benar. Alih-alih digoreng, coba masak dada ayam dengan cara direbus. Sebab, makanan yang digoreng sendiri dapat mengganggu aktivitas dietmu.
Berikut ketentuannya:
(a) Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional mulai pukul 18.00 Wib sampai dengan maksimal pukul 02.00 Wib dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
(b) Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen);
(c) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara untuk Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum, yang beroperasi dengan jam normal seperti Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai pukul 22.00 Wib, dengan kapasitas 100 persen dengan ketentuan sebagai berikut:
(a). Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
(b). Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen);
(C ). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Operasional Bioskop
Serupa dengan operasional diatas, untuk Bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen diterapkan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pengunjung dan pegawai.
Kemudian, khusus Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Lalu, untuk Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaSelain air minum, pengguna juga boleh mengonsumsi buah kurma.
Baca SelengkapnyaSelama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya"Iya boleh. Kan setoran ke Dishub Rp40.000 per hari," kata pria yang namanya enggan disebutkan ini di lokasi, Selasa (11/7).
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKAI Commuter juga menyediakan fasilitas water station.
Baca SelengkapnyaKAI Wisata sebagai pengelola Heritage Lawang Sewu menargetkan sebanyak 10.000 pengunjung pada malam puncak tahun baru 2024.
Baca Selengkapnya