PPKM Level 2, Besuk Narapidana di Bali Masih Gunakan Video Call
Merdeka.com - Pemerintah mengumumkan peraturan terbaru sebagai syarat perjalanan orang dalam masa PPKM Level 2 Jawa dan Bali. Kendati begitu, aturan untuk keluarga menjenguk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas Bali, masih tidak diperbolehkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kebijakannya masih tetap. Jadi di level 2 ini jangankan di lapas, untuk kita yang di kantor ini, kita masih dibatasi tidak boleh bekerja 100 persen," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Bali, Kamis (21/10).
Ia menerangkan, untuk di lapas sendiri masih ada pembatasan dan masih berlaku untuk aturan yang lama untuk membatasi dari pihak keluarga bertemu secara langsung dengan WBP.
-
Siapa yang beri batasan ke pasangannya? Artis Prilly Latuconsina jadi sorotan publik setelah menjadi bintang tamu di kanal Youtube Bloom Media. Di video tersebut Prilly mengungkap jika dirinya tak melarang pasangannya bertemu siapapun. Meski begitu Prilly tetap memberi batasan pada kekasihnya saat berada di sebuah hubungan asmara.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Siapa yang dilarang bertemu dengan anaknya? 'Jadi saya menghadapi mantan suami saya tidak memperbolehkan saya untuk bertemu dengan anak-anak saya, sedangkan anak saya yang satu masih di bawah umur dan harusnya masih menyusui,' kata Vika.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menetapkan batasan dalam hubungan? Menetapkan batasan yang sehat adalah langkah penting untuk memastikan keseimbangan dan saling pengertian.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
"Sampai sekarang belum ada aturan dari pimpinan dalam hal ini menteri. Masih, tetap dengan keadaan semula belum boleh ada kunjungan dari keluarga untuk membesuk para warga binaan pemasyarakatan yang ada di dalam lapas," ujarnya.
"Jadi fasilitas yang disiapkan tentunya masih tetap yang sama yaitu dengan menggunakan whatsApp jadi tatap muka melalui WhatsApp (video call) jadi tidak tatap muka langsung. Jadi belum ada (aturan baru)," ujar Jamaruli.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKabaharkam Polri Komjen Fadil Imran menyapa seorang ibu-ibu asal Sukabumi yang menantikan kedatangannya di kampungnya.
Baca SelengkapnyaDia bercerita, sudah terpisah dengan sang anaknya, sejak anaknya berusia 2 tahun.
Baca SelengkapnyaDia bercerita, sudah terpisah dengan sejak sang anaknya berusia 2 tahun.
Baca SelengkapnyaSalah satu anggota Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia mengeluhkan sulitnya bertemu darah dagingnya.
Baca SelengkapnyaPercakapan seorang ibu dan anaknya melalui video call belum lama ini menjadi bukti bahwa kasih sayang ibu sepanjang masa,
Baca SelengkapnyaSejumlah napi yang pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Kupang mengadukan penyimpangan petugas penjara itu kepada Ombudsman NTT.
Baca SelengkapnyaDua Jenderal Polda Banten kawal seorang siswa Bintara saat video call dengan sang Ibu.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca Selengkapnya