Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 3 Dibatalkan, Kemendagri Terbitkan Aturan Lengkap Nataru pada Kamis

PPKM Level 3 Dibatalkan, Kemendagri Terbitkan Aturan Lengkap Nataru pada Kamis Mendagri Tito Karnavian. ©2021 Kemendagri

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan membatalkan penerapan kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022. Terkait hal itu akan ada revisi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan tahun baru maupun aturan terkait lainnya.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil) Safrizal mengatakan Inmendagri tersebut paling lambat akan diterbitkan pada Kamis (9/12). Dia menjelaskan saat ini sedang dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Paling lambat Kamis. Sedang dimatangkan sambil dikoordinasikan dengan KL terkait," kata Safrizal kepada merdeka.com, Selasa(7/12).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengumpulkan kepala daerah pada besok Rabu (8/12). Dia akan memberi pengarahan terkait aturan peniadaan PPKM level 3 selama natal dan tahun baru (Nataru) di seluruh Indonesia.

"Besok nanti akan ada rapat saya dengan kepala daerah di antaranya membahas mengenai masalah antisipasi Nataru," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Tito menjelaskan alasan pemerintah tidak menerapkan pelaksanaan PPKM level 3 di seluruh daerah saat Nataru. Yaitu karena penambahan kasus harian Covid-19 yang rendah dan Indonesia termasuk kategori rendah penyebaran.

"Kita kan lihat angka-angka status konfirmasi kan relatif rendah dibandingkan dulu yang puluhan ribu. Termasuk yang WHO (badan kesehatan dunia) level yang satu low rendah, enggak banyak negara rendah itu," ucap Tito.

Mantan Kapolri ini menjelaskan penerapan PPKM level 3 adalah pembatasan sangat ketat. Tetapi, tidak semua daerah di Indonesia menunjukkan kondisi yang buruk.

"Kalau diterapkan level 3 itu pembatasannya sangat ketat, bahkan sangat-sangat ketat. Tidak semua daerah, dan kita melihat indikator-indikator itu menunjukkan perbaikan," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa

PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut PKPU Pilkada 2024 Disetujui DPR, Isinya Akomodir Semua Putusan MK
KPU Sebut PKPU Pilkada 2024 Disetujui DPR, Isinya Akomodir Semua Putusan MK

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini

Baca Selengkapnya
Kepala BSKDN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik
Kepala BSKDN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik

Kemendagri terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya
Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh
Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh

Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.

Baca Selengkapnya