PPKM Level 3 Dibatalkan, Kemendagri Terbitkan Aturan Lengkap Nataru pada Kamis
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan membatalkan penerapan kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022. Terkait hal itu akan ada revisi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan tahun baru maupun aturan terkait lainnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil) Safrizal mengatakan Inmendagri tersebut paling lambat akan diterbitkan pada Kamis (9/12). Dia menjelaskan saat ini sedang dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Paling lambat Kamis. Sedang dimatangkan sambil dikoordinasikan dengan KL terkait," kata Safrizal kepada merdeka.com, Selasa(7/12).
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Kapan Kanwil BPN Jatim mencanangkan program sinergi dengan Pemda? “Ini dalam rangka mewujudkan Peta Jawa Timur Lengkap. Pencetusan semangat sinergi melalui Pola Trijuang ini sudah dicanangkan sejak 25 September 2020,“
-
Kapan target kinerja Pemprov Kaltim tercapai? Dengan demikian, Pemprov Kaltim berhasil mencatat hasil yang gemilang dalam mencapai target RPJMD selama lima tahun terakhir.
-
Kapan TKN Prabowo-Gibran menyampaikan instruksi tersebut? Hal itu disampaikan Wakil Komandan Tim Penggalangan TKN Prabowo-Gibran, Sangap Surbakti.
-
Kapan Kemendagri meminta Pemda untuk rencanakan gerakan menanam? 'Ada beberapa hal yang dari minggu ke minggu yang perlu kita perhatikan bahwa Bapak/Ibu sekalian kepala daerah, kami sangat berharap bahwa upaya-upayanya bisa dari minggu ke minggunya semakin baik untuk melakukan perencanaan, terutama berkaitan dengan penanaman,' ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (6/5/2024).
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengumpulkan kepala daerah pada besok Rabu (8/12). Dia akan memberi pengarahan terkait aturan peniadaan PPKM level 3 selama natal dan tahun baru (Nataru) di seluruh Indonesia.
"Besok nanti akan ada rapat saya dengan kepala daerah di antaranya membahas mengenai masalah antisipasi Nataru," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Tito menjelaskan alasan pemerintah tidak menerapkan pelaksanaan PPKM level 3 di seluruh daerah saat Nataru. Yaitu karena penambahan kasus harian Covid-19 yang rendah dan Indonesia termasuk kategori rendah penyebaran.
"Kita kan lihat angka-angka status konfirmasi kan relatif rendah dibandingkan dulu yang puluhan ribu. Termasuk yang WHO (badan kesehatan dunia) level yang satu low rendah, enggak banyak negara rendah itu," ucap Tito.
Mantan Kapolri ini menjelaskan penerapan PPKM level 3 adalah pembatasan sangat ketat. Tetapi, tidak semua daerah di Indonesia menunjukkan kondisi yang buruk.
"Kalau diterapkan level 3 itu pembatasannya sangat ketat, bahkan sangat-sangat ketat. Tidak semua daerah, dan kita melihat indikator-indikator itu menunjukkan perbaikan," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaKemendagri terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaPerpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.
Baca Selengkapnya