PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemkot Larang Warga Salatiga Dilarang Pesta Kembang Api
Merdeka.com - Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah Kota Salatiga tetap melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan utama dan pembatasan kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Masyarakat dilarang membuat even yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Pesta kembang api, acara di hotel juga dilarang. Aktivitas di restoran dan tempat wisata dibatasi," kata Yuliyanto, Selasa (7/12).
-
Bagaimana mencegah penularan cacar monyet di tempat umum? 'Perhatikan barang-barang di sekitar. Usahakan tidak menggunakan alat mandi bersama, handuk, atau sisir bersama di tempat umum karena masih potensial untuk menularkan infeksi,' lanjut Hanny.
-
Apa yang disampaikan Kapolda Jateng kepada warga Sukolilo? 'Mulai sekarang di wilayah Sukolilo jangan takut Polisi, silahkan berbondong bondong ke kantor Polisi untuk menyelesaikan masalah apapun ' 'Saya tidak ingin lagi kalau di sini (wilayah Sukolilo, Pati) dicap tidak baik, karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum. Masih banyak masyarakat yang baik namun proses hukum tetap ditegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum,' tambahnya.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Yuliyanto mengatakan, akan berkoordinasi dengan Polres Salatiga untuk melakukan penyekatan pelaku perjalanan di ruas jalan. "Penjagaan di titik penyekatan dilakukan gabungan dengan Polres, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan," kata Yuliyanto.
Mesti Salatiga berada di PPKM level 1, warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan dilarang membuat even yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dia juga meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas di masa Natal dan Tahun Baru 2022.
"Pesta kembang api, acara di hotel juga dilarang. Aktivitas di restoran dan tempat wisata dibatasi," ujar dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaGibran menyampaikan jika spanduk spanduk terkait people power tersebut sudah diturunkan oleh Satpol PP. Penurunan dilakukan lantaran tak sesuai UU.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaCegah Kebakaran saat Malam Tahun Baru, Warga Jakarta Diimbau Tidak Main Petasan
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari bahaya listrik, masyarakat diimbau untuk tidak memasang bendera, baliho, umbul-umbul, maupun balon udara di dekat jaringan listrik
Baca Selengkapnya