PPKM Level 3: Masuk Wahana Permainan Anak di Mal Wajib Vaksin Lengkap
Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Kali ini mulai 8 Februari 2021 sampai 14 Februari 2022. DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (JABODETABEK), Bali, Bandung Raya, hingga DIY pada periode kali ini berstatus PPKM Level 3.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali terdapat beberapa aturan yang ditetapkan.
Pada level 3, salah satunya di DKI Jakarta, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen. Dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
-
Apa saja tempat wisata ramah anak di Jakarta? Banyak tempat wisata Jakarta ramah anak yang bisa dikunjungi saat libur lebaran. Tak perlu mengeluarkan banyak uang, ada berbagai tempat yang menyediakan hiburan dengan murah meriah.
-
Di mana wisata ramah anak di Jakarta? Kota Tua terletak di Jakarta Pusat, wilayah utara.
-
Apa saja yang ada di ruang bermain anak? Elemen penting dalam ruang bermain anak meliputi mainan yang merangsang imajinasi dan kreativitas, area untuk aktivitas seni, dan fasilitas penyimpanan untuk menjaga kerapihan.
-
Kenapa wisata ramah anak di Jakarta penting? Selain menghabiskan waktu luang, Anda pun juga dapat memberikan edukasi dengan cara riang ke anak-anak.
-
Dimana anak-anak bisa belajar? Aktivitas seperti berjalan-jalan di alam, memasak bersama, atau mengunjungi taman atau kebun binatang memberi anak-anak kesempatan untuk bertanya dan belajar.
-
Siapa yang mengajak melihat ruang bermain anak-anak? Kakak Ali Syakieb mengajak kita ke ruangan bermain anak-anak dalam room tour.
"Dengan syarat menunjukan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk," dalam inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Selasa (8/2).
Sementara itu jika anak di bawah usia 12 tahun hanya masuk ke pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan wajib didampingi orang tua. Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Hal sama juga diterapkan untuk mereka yang hendak memasuki bioskop.
"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," bunyi inmendagri tersebut.
Sementara itu untuk tempat wisata pada daerah PPKM level 3, batas maksimal pengunjung 25 persen. Anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi didampingi orang tua dan menunjukan vaksinasi minimal dosis pertama.
"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," dalam inmendagri itu.
Tidak hanya itu, masyarakat atau pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
"Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi aturan tersebut.
Berikut daftar daerah yang berada di level 1, 2, 3 dan PPKM Jawa dan Bali :
1. DKI Jakarta
Level 3:Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 3:Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Level 2:Kabupaten Lebak
3. Jawa Barat
Level 3:Kota Cirebon, Kota Bogor,Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Level 2:Kabupaten Kuningan,Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Level 1:Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur.
4. Jawa Tengah :
Level 3:Kota Tegal
Level 2:Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.
Level 1:Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
5. Jawa Timur:
Level 3:Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.
Level 2:Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Level 1: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.
6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Level 3:Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
7. Bali
Level 3:Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca SelengkapnyaTotal jenis vaksin yang diberikan pada anak saat ini adalah 14.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari ancaman penyakit polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan permanen.
Baca SelengkapnyaCakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.
Baca SelengkapnyaKemudian, yang kedua adalah strategi pengurangan emisi pencemaran udara. Salah satunya adalah dengan menggalakkan uji emisi dan penggunaan transportasi umum.
Baca SelengkapnyaAnak-anak di Jakarta terpaksa bermain di tempat tak semestinya karena minimnya ruang terbuka hijau.
Baca SelengkapnyaKonsumsi buah-buahan tinggi air bisa menjadi cara bagi anak untuk menghadapi polusi udara tinggi.
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan sejak 2018 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaPemkot Tarakan melaksanakan Kick Off pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024.
Baca SelengkapnyaBerbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota Tarakan untuk menaikan status Kota Layak Anak (KLA) dari Pratama menjadi Madya.
Baca SelengkapnyaPolio merupakan penyakit yang dapat dicegah melalui pemberian imunisasi kepada anak-anak.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca Selengkapnya