PPKM Level 3 saat Nataru, Mal Dilarang Bikin Event dan Tutup Jam 22.00
Merdeka.com - Pemerintah menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna mencegah penyebaran Covid-19 saat Natal dan tahun baru. Sejumlah aturan dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.
Dalam aturan itu, mal dan pusat perbelanjaan dilarang mengadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru, kecuali pameran UMKM. Selain itu, melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat.
"Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," bunyi Inmendagri tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu (24/11).
-
Bagaimana cara masuk ke Rest Area Kledung? Untuk bisa masuk ke dalam, pengunjung cukup dikenakan biaya parkir sebesar Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.
-
Siapa yang ikut berbelanja di mal? Dibagikan oleh Siti Badriah di Instagram, Xarena tampak sangat menikmati waktu bersama sang bunda di mal.
-
Bagaimana penumpang di bantu ke gate? Untuk membantu para pelancong, beberapa bandara telah memasang rambu-rambu elektronik yang memberikan perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk mencapai gate atau mengetahui waktu kedatangan.
-
Bagaimana cara masuk ke area Kota Tua? Layaknya Monas, wisatawan yang hendak masuk ke area Kota Tua tidak dikenakan biaya alias gratis.
-
Bagaimana cara masuk ke Merdeka Lounge? Adapun syarat berkunjung ke kafe ini adalah yang paling utama mengajukan izin ke petugas yang berjaga di gerbang Istana Kepresidenan.
-
Bagaimana cara masuk ke Museum Situs Kepurbakalaan Banten Lama? Museum ini dikelola oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten dan terbuka untuk masyarakat umum.
Lalu, bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat," bunyi Inmendagri.
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat. Kemudian, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal dan pusat perbelanjaan. Serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua."
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Meski Sempat Disorot, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaSempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Baca SelengkapnyaOtorita Ibu Kota Nusantara mengumumkan bahwa kunjungan masyarakat umum dan kedinasan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaAdapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPolisi menyiapkan pengaturan arus lalu lintas jika terjadi kemacetan akibat ramainya pengunjung Taman Margasatwa Ragunan
Baca SelengkapnyaAlasan IKN dibuka untuk umum untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melihat langsung perkembangan Nusantara.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaJalan masuk ke Hotel Sultan dari arah Gatot Subroto kini telah ditutup
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca Selengkapnya