Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 3 saat Nataru, Mal Dilarang Bikin Event dan Tutup Jam 22.00

PPKM Level 3 saat Nataru, Mal Dilarang Bikin Event dan Tutup Jam 22.00 Ilustrasi mall. ©Shutterstock.com/Rostislav Glinsky

Merdeka.com - Pemerintah menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna mencegah penyebaran Covid-19 saat Natal dan tahun baru. Sejumlah aturan dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

Dalam aturan itu, mal dan pusat perbelanjaan dilarang mengadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru, kecuali pameran UMKM. Selain itu, melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat.

"Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," bunyi Inmendagri tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu (24/11).

Lalu, bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat," bunyi Inmendagri.

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat. Kemudian, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal dan pusat perbelanjaan. Serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.

"Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua."

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Digelar, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta
Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Digelar, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta

Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Meski Sempat Disorot, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam

Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam

Baca Selengkapnya
IKN Ditutup Tanggal 5-6 Oktober 2024, Ini Alasannya
IKN Ditutup Tanggal 5-6 Oktober 2024, Ini Alasannya

Otorita Ibu Kota Nusantara mengumumkan bahwa kunjungan masyarakat umum dan kedinasan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ragunan untuk Atasi Macet saat Libur Nataru
Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ragunan untuk Atasi Macet saat Libur Nataru

Polisi menyiapkan pengaturan arus lalu lintas jika terjadi kemacetan akibat ramainya pengunjung Taman Margasatwa Ragunan

Baca Selengkapnya
IKN Dibuka untuk Umum, Begini Cara Daftarnya
IKN Dibuka untuk Umum, Begini Cara Daftarnya

Alasan IKN dibuka untuk umum untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melihat langsung perkembangan Nusantara.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Mulai Besok, Akses Keluar Masuk ke Hotel Sultan Hanya dari Jalan Sudirman
Mulai Besok, Akses Keluar Masuk ke Hotel Sultan Hanya dari Jalan Sudirman

Jalan masuk ke Hotel Sultan dari arah Gatot Subroto kini telah ditutup

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya