Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 3 saat Nataru, Masyarakat Dilarang Mudik dan Masuk ke RI Diperketat

PPKM Level 3 saat Nataru, Masyarakat Dilarang Mudik dan Masuk ke RI Diperketat Larangan Mudik Majalengka. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna mencegah penyebaran Covid-19 saat Natal dan tahun baru serta sejumlah aturan dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021. Salah satunya, mengaktifkan kembali satuan tugas di wilayah untuk mensosialisasikan aturan tersebut.

Satgas diminta sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada masyarakat dan perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," bunyi Inmendagri tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu (24/11).

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Lalu meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli," bunyi Inmendagri itu.

Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk atau pulang dari luar daerah.

"Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19; dan 3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan."

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Tegas, Pesan Jenderal Bintang Dua ke Anak Buah: Santun & Humanis, Jangan Rusak Citra Polri
Tegas, Pesan Jenderal Bintang Dua ke Anak Buah: Santun & Humanis, Jangan Rusak Citra Polri

Polda NTT menggelar operasi Patuh Turangga mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Selengkapnya
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Baca Selengkapnya
Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Prioritas Kesiapan Mudik
Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Prioritas Kesiapan Mudik

Listyo turut mengimbau kepada para pemudik agar tidak memaksakan diri selama berkendara ke kampung halaman

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Tarakan Buka Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing
Pj Wali Kota Tarakan Buka Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing

Pj Wali Kota Tarakan, Bustan secara resmi membuka acara Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing di Kota Tarakan.

Baca Selengkapnya
Horor! Buntut Warga Blokir Jalanan di Jambi, Macet Mengular Hingga 30 Kilometer
Horor! Buntut Warga Blokir Jalanan di Jambi, Macet Mengular Hingga 30 Kilometer

Ratusan masyarakat memblokir Jalan Nasional di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik

Menhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.

Baca Selengkapnya
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik

Masyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.

Baca Selengkapnya
Urai Kemacetan, Arus Lalu Lintas di Nagreg arah Tasikmalaya Dialihkan
Urai Kemacetan, Arus Lalu Lintas di Nagreg arah Tasikmalaya Dialihkan

Anom mengatakan hingga H-3 Lebaran ini pihaknya mencatat adanya fenomena lonjakan perjalanan dari para pemudik di malam hari.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya