Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengunjung Mal di Makassar Wajib Instal PeduliLindungi

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengunjung Mal di Makassar Wajib Instal PeduliLindungi Mal kembali dibuka. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengizinkan mal dan tempat hiburan malam (THM) kembali buka meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang. Jam operasionalnya mulai pukul 10.00-20.00 Wita dan pengunjung wajib menginstal aplikasi PeduliLindungi.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, dirinya sudah membuat surat edaran nomor 443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 yang berlaku hingga 6 September 2021. Dalam surat edaran itu, ada relaksasi bagi dunia usaha, seperti mal, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan malam (THM).

"Kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan THM diizinkan beroperasi 50 persen kapasitas dengan jam operasional dari pukul 10.00 sampai 20.00 Wita. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar pejabat yang akrab disapa Danny Pomanto kepada wartawan di kediamannya di Jalan Amirullah Makassar, Selasa (24/8).

Mengenai kewajiban menunjukkan kartu sertifikat vaksinasi bagi pengunjung mal, Danny mengatakan hal itu merupakan masukkan dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sulselbar. Wali kota berlatar arsitek ini mengatakan awalnya pihaknya hanya ingin karyawan dan pengusaha pusat perbelanjaan yang wajib divaksin.

"Tetapi mereka (APPBI) yang minta soal pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi. Mereka juga nanti akan memeriksa pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi," ucapnya.

Sementara itu, Media Relation Officer Kalla Group Megawati Tadjuddin mengatakan, Mal Ratu Indah (MaRi) dan Nipah akan kembali beroperasi menyusul terbitnya surat edaran Wali Kota Makassar. Megawati menyatakan MaRi dan Nipah Mal akan beroperasi pukul 10.00 -20.00 Wita.

"Kami sudah siapkan protokol. Bagi pengunjung, pastikan anda telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang tersedia di iOS dan Android," ucapnya.

Megawati mengaku nantinya setiap pintu masuk mal akan ada petugas untuk mengecek pengunjung. Ia menegaskan, pengunjung MaRI yang diperbolehkan masuk yakni berusia 12 hingga 70 tahun.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura

KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya

Menteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Maksimalkan Pelayanan Masyarakat di Kutai Timut, Mall Pelayanan Publik dan UMKM Center Bakal Akan Satu Gedung
Maksimalkan Pelayanan Masyarakat di Kutai Timut, Mall Pelayanan Publik dan UMKM Center Bakal Akan Satu Gedung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur menggelar kegiatan Forum Grup Discossion (FGD) Penyelenggaraan MPP.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
IKN Dibuka untuk Umum, Begini Cara Daftarnya
IKN Dibuka untuk Umum, Begini Cara Daftarnya

Alasan IKN dibuka untuk umum untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melihat langsung perkembangan Nusantara.

Baca Selengkapnya
Setelah Lama Ditutup, Jalur Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka
Setelah Lama Ditutup, Jalur Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka

Pemesanan tiket pendakian melalui aplikasi e-Rinjani dapat diunduh di Playstore.

Baca Selengkapnya
Operasional Candi Borobudur Buka Lebih Lama Selama Libur Lebaran, Cek Jadwalnya di Sini
Operasional Candi Borobudur Buka Lebih Lama Selama Libur Lebaran, Cek Jadwalnya di Sini

Selama libur lebaran, operasional candi borobudur dibuka lebih awal dan tutup lebih lama.

Baca Selengkapnya