PPKM Level 4 Diperpanjang, Penumpang KRL Wajib Punya Dokumen Perjalanan
Merdeka.com - PT KAI Commuter memutuskan untuk tetap mewajibkan penumpang membawa dokumen perjalanan saat hendak menggunakan layanan KRL. Kebijakan ini menyusul perpanjangan masa PPKM Level 4.
"Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," ucap vice President Corporate Secretary PT KAI Commuter Anne Purba, Selasa (3/8).
Anne mengatakan, petugas akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut.
-
Dimana peraturan tentang lampu KRL? Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) melalui komentarnya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 63 tahun 2019, lampu di dalam Commuter Line harus tetap dinyalakan sebagai sumber cahaya untuk berbagai keperluan, seperti membaca dan berkomunikasi.
-
Bagaimana KAI Commuter menjaga kesehatan penumpang? KAI Commuter secara rutin melakukan pembersihan setelah rangkaian kereta selesai berdinas. Pembersihan juga dilakukan oleh petugas On Trip Cleaning Service selama di dalam perjalanan kereta.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kapan aturan wajib masker di KRL dicabut? “Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,“
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Apa yang dilakukan PT KAI untuk akses penumpang di Stasiun Manggarai? Nantinya pengguna yang akan keluar atau masuk stasiun dari arah pintu Timur dapat melalui akses perlintasan penumpang sementara di lantai dasar Stasiun Manggarai dan menuju lantai 1 stasiun. KAI Commuter juga akan menyiagakan petugas di jam-jam sibuk untuk mengarahkan dan mengatur flow pengguna saat akan keluar dan/atau masuk stasiun.
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti :1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Ia menambahkan, sebagai upaya menyukseskan program percepatan vaksinasi, sejak pekan lalu, KAI Commuter telah melaksanakan kegiatan vaksinasi di beberapa stasiun.
"Tercatat, sudah lebih dari 3.000 orang yang mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan di lima stasiun yaitu Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Rangkasbitung, dan Cikarang," kata Anne.
Khusus vaksinasi di Stasiun Cikarang yang dimulai hari ini telah dapat memvaksinasi 370 orang penumpang KRL dan masyarakat sekitar stasiun.
Dan hari ini, imbuh Anne, vaksinasi tersedia di Stasiun Cikarang (melayani dosis pertama), Stasiun Duri (melayani dosis pertama maupun kedua), dan Stasiun Angke (melayani dosis pertama maupun kedua).
Bagi para pengguna KRL dapat mendaftarkan diri melalui situs web KAI Commuter di vaksinasi.krl.co.id untuk mengikuti vaksinasi Kamis (4/8).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
Baca SelengkapnyaKetentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaTanda tangan kontrak antara KAI Commuter dan pihak dari Jepang ditarget akan berlangsung pada Agustus-September tahun ini.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca SelengkapnyaPada hari pelantikan Prabowo-Gibran, penumpang KRL Jabodetabek hanya perlu membayar Rp 1 untuk perjalanan di seluruh lintasan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaJika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca SelengkapnyaPemberian hak reduksi atau diskon harga tiket kereta api bagi pelanggan tertentu.
Baca Selengkapnya