PPKM Level 4 Diperpanjang, PPDN ke Bali Tetap Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR Negatif
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021. Aturan ini dikeluarkan menyusul perpanjangan PPKM Level 4 di provinsi itu.
Penerbitan SE Gubernur Bali menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Koster menerangkan, isi Inmendagri hampir sama dengan SE yang dibuatnya.
Namun, ada hal sedikit berbeda terkait aturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). PPDN ke Bali diwajibkan mengantongi hasil negatif tes swab PCR meskipun telah mendapatkan vaksinasi kedua.
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster? 'Kita dukung Pak Wayan Koster. Berdasarkan laporan dari DPW PKB Bali komunikasi sangat baik,' ujarnya
-
Bagaimana PKB menentukan dukungan ke Wayan Koster? 'Belum, nanti tunggu saja kalau sudah ada keputusannya. Tapi dari sisi komunikasi, DPW Bali dengan Pak Wayan Koster bagus. Kita nilai Pak Wayan Koster ini positif,' katanya.
-
Kapan Menteri ATR menyerahkan sertifikat PTSL di Kutai Kartanegara? Menteri Agraria dan Tata Ruang, Hadi Tjahjanto menyerahkan 12 sertifikat tanah milik masyarakat secara door to door di Kelurahan Jabah, Jumat (4/8).
-
Kenapa APBD Kutai Timur meningkat di tahun 2024? Bupati Ardiansyah menjelaskan, APBD Kutai Timur tahun depan alami peningkatan. Baginya, dana yang lebih besar ini digunakan untuk percepatan pembangunan.
-
Kapan PKB akan memutuskan dukungan ke Wayan Koster? 'Ini belum, keputusannya kan belum, tapi kalau laporannya dari DPW ini kan tanda-tandanya menguat ke sana. Iya dalam waktu dekat ini akan diputuskan,' ujarnya.
-
Kapan APBD Kutai Timur disahkan? Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 telah disahkan. Pengesahan dilakukan setelah Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutai Timur Joni menandatangani dan berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, PPDN bisa menggunakan hasil negatif swab antigen H-1 bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
"Ketentuan tersebut diputuskan setelah menimbang masih tingginya kasus baru Covid-19, akibat semakin cepat dan ganasnya penularan virus tersebut di Bali," kata Koster, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8).
Koster juga tetap mengingatkan masyarakat agar terus disiplin untuk tetap menjaga protokol kesehatan. "Masyarakat penting menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jiwa dengan protokol kesehatan 5 M dengan penuh disiplin," imbaunya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaMeskipun DPP belum pernah bertatap muka dengan Wayan Koster, tetapi DPW PKB Bali sudah menyatakan cocok dengan Wayan Koster.
Baca SelengkapnyaWayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace akan mengakhiri masa jabatan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster akan habis tahun ini. Tiga nama Pj Gubernur telah disiapkan.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaAdapun dalam Pileg 2019, PDIP di Bali berhasil meraih 60 persen suara.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca Selengkapnya