Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 4 Diperpanjang, Tito Karnavian Terbitkan Tiga Inmendagri

PPKM Level 4 Diperpanjang, Tito Karnavian Terbitkan Tiga Inmendagri Mendagri Muhammad Tito Karnavian Kunjungi Brebes dan Kendal. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.

Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah. Kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, untuk daerah-daerah yang masuk pada level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.

Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, tetapi pada daerah level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.

Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.

Sementara itu, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa pekan terakhir. Demikian seperti dilansir Antara, Selasa (3/8).

Terakhir, Inmendagri No.29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1. Mendagri lewat instruksinya itu juga meminta kepala daerah mengoptimalkan fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tri Tito Karnavian Lantik 6 Penjabat Ketua TP PKK Provinsi
Tri Tito Karnavian Lantik 6 Penjabat Ketua TP PKK Provinsi

Mereka yang dilantik Pj. Ketua TP PKK Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Banten.

Baca Selengkapnya
Mendagri Turun Tangan Tuntaskan Masalah Lahan Demi Pembangunan IKN
Mendagri Turun Tangan Tuntaskan Masalah Lahan Demi Pembangunan IKN

Sebagai Mendagri, Tito mampu mengoordinasikan pemerintah daerah untuk mendukung percepatan.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Tak Izinkan Pj Gubernur Bali Buat Kebijakan Baru
Mendagri Tito Tak Izinkan Pj Gubernur Bali Buat Kebijakan Baru

Ada batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan oleh penjabat

Baca Selengkapnya
Tri Tito Karnavian Resmi Lantik Pj. Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tri Tito Karnavian Resmi Lantik Pj. Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu Provinsi Nusa Tenggara Timur

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas dilantiknya Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto masa bakti 2024-2025.

Baca Selengkapnya
Ketum Pembina Posyandu Minta Kader Tak Cuma Tangani Kesehatan, Tapi Fasilitasi 6 SPM
Ketum Pembina Posyandu Minta Kader Tak Cuma Tangani Kesehatan, Tapi Fasilitasi 6 SPM

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat

Baca Selengkapnya
Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa Cegah Arus Urbanisasi
Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa Cegah Arus Urbanisasi

Pemerintah juga telah menganggarkan dana desa hingga Rp70 Triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
Isu Rotasi Pj Gubernur untuk Mudahkan Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada, Ini Kata Mendagri
Isu Rotasi Pj Gubernur untuk Mudahkan Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada, Ini Kata Mendagri

Masyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Beri Arahan ke 517 Kepala Daerah di IKN, Dua Gubernur Ini Absen
Presiden Jokowi Beri Arahan ke 517 Kepala Daerah di IKN, Dua Gubernur Ini Absen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pengarahan kepada 517 kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Mendagri Pacu Pemda Lakukan Cara Kreatif Tingkatkan Kapasitas Fiskal
Mendagri Pacu Pemda Lakukan Cara Kreatif Tingkatkan Kapasitas Fiskal

Mendagri menjelaskan, dalam pengamatannya, kapasitas fiskal yang dimiliki daerah terbagi menjadi tiga kategori, yakni kuat, sedang, dan lemah.

Baca Selengkapnya
Ini Dilakukan Pemerintah Jokowi Agar Perhutanan Sosial Bisa Diberdayakan Masyarakat
Ini Dilakukan Pemerintah Jokowi Agar Perhutanan Sosial Bisa Diberdayakan Masyarakat

Jokowi mengarahkan agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan sudah diberikan sesegera mungkin

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Prediksi Pembangunan IKN 20 Tahun Lagi
VIDEO: Jokowi Prediksi Pembangunan IKN 20 Tahun Lagi "Saya Yakini Pak Prabowo Akan Mempercepat"

Jokowi memberikan arahan kepada para pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur pada Kamis 12 September 2024.

Baca Selengkapnya