Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 4, Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP

PPKM Level 4, Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP Kepadatan KRL Saat Ramadan. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, masyarakat yang menggunakan transportasi KRL Commuter Line wajib menunjukkan Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Pada ada prinsipnya untuk dokumen prasyarat perjalanan untuk KRL yang dibutuhkan ialah wajib menunjukkan STRP," katanya saat dikonfirmasi lewat pesan, Senin (26/7).

Wiku menambahkan, hari ini akan diumumkan mengenai aturan pelaku perjalanan. Satgas Covid-19 bakal menerbitkan surat edaran.

Orang lain juga bertanya?

"Segera hari ini akan ada press release terkait surat edaran pelaku perjalanan terbaru mohon menunggu," ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pun tetap digunakan, namun hanya di wilayah aglomerasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan, STRP tidak lagi diperlukan untuk perjalanan antar kota jarak jauh. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap perjalanan wilayah aglomerasi saja.

"Iya betul," tutur Adita saat dihubungi Liputan6.com, Senin (26/7).

Adita menyebut, Kemenhub selama ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 dalam menerapkan syarat perjalanan masyarakat.

"Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas Nomor 14 tahun 2021, di mana syarat perjalanan adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2x24 jam untuk udara, dan vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR/antigen untuk transportasi selain udara. Adapun untuk kawasan aglomerasi diwajibkan menunjukkan STRP/Surat Keterangan," jelas dia.

Meski begitu, Kemenhub akan mengikuti setiap ketentuan yang nantinya diterapkan oleh Satgas Covid-19. Baik itu mengalami perubahan atau tetap menggunakan aturan yang sudah ada.

"Kami akan lakukan penyesuaian jika nanti Satgas mengeluarkan ketentuan yang baru," Adita menandaskan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik

Menhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.

Baca Selengkapnya
Perhatian, Jalur Naik Turun Penumpang KRL Stasiun Rangkasbitung Ultime Dialihkan, Ini Alurnya
Perhatian, Jalur Naik Turun Penumpang KRL Stasiun Rangkasbitung Ultime Dialihkan, Ini Alurnya

Pengguna KRL Commuter Line yang akan masuk dan keluar di Stasiun Rangkasbitung dan jalur kereta akan disesuaikan.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu

Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan
Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan

Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda

Jika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.

Baca Selengkapnya
Mulai 5 April, Tol Trans Jawa Terapkan Contraflow hingga One Way Saat Mudik Lebaran 2024
Mulai 5 April, Tol Trans Jawa Terapkan Contraflow hingga One Way Saat Mudik Lebaran 2024

Ada dua pola rekayasa lalu lintas yang diberlakukan yakni sistem contraflow, one way, dan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Masinis, Peran Ini Sangat Krusial dalam Lalu Lintas Kereta Api
Tak Hanya Masinis, Peran Ini Sangat Krusial dalam Lalu Lintas Kereta Api

Tak banyak yang tahu bahwa posisi ini memiliki peran penting dalam lalu lintas kereta api.

Baca Selengkapnya