Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Mikro Darurat, Nongkrong di Kafe & Warung Kaki Lima Dilarang

PPKM Mikro Darurat, Nongkrong di Kafe & Warung Kaki Lima Dilarang Luhut Binsar Panjaitan. ©2019 Humas Kemenko Kemaritiman

Merdeka.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Salah satu aturannya adalah melarang masyarakat nongkrong di kafe, warung makan hingga pedagang kaki lima.

"Pelaksanaan kegiatan makan minuman di tempat umum warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalan, jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan Mall hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan ditempat atau dine ini," kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Kamis (1/7).

Luhut menegaskan PPKM Mikro Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Hingga 20 Juli mendatang tidak ada pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi.

"Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli. Dan ini berharap dalam waktu kita bisa menurunkan ini sampai di bawah 10.000 atau dekat 10.000," katanya.

Luhut mengaku lonjakan kasus yang terjadi sepekan terakhir ini sangat tidak terprediksi. Pemerintah tidak pernah membayangkan ada peningkatan kasus yang signifikan setelah bulan Juni 2021.

"Jujur kita juga tidak pernah memprediksi setelah Juni tahun ini, keadaan ini terjadi lonjakan lagi, karena inilah yang kita ketahui baru," kata dia.

"Jadi banyak ketidaktahuan kita terhadap Covid ini, ternyata setelah bulan Juni ini kenaikannya luar biasa," sambung dia.

Untuk itu, Pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial. Luhut menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Risma dan sejumlah pihak lainnya telah berkoordinasi. Hasilnya sepakat agar bantuan sosial kembali diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kami telah bertemu dan kami telah sepakat untuk ini semua kita bantu lagi," kata dia mengakhiri.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor

Kericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.

Baca Selengkapnya
PKL Puncak Bakal Ditertibkan Lagi Akhir Juli, Warpat juga Digusur
PKL Puncak Bakal Ditertibkan Lagi Akhir Juli, Warpat juga Digusur

Pemda memastikan surat pemberitahuan ke pedagang sudah diberikan dan mereka sudah menerima.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa

Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok

Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam

Pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya