Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Mikro di Samarinda Diperketat, Anak Usia Hingga 18 Tahun Dilarang ke Mal

PPKM Mikro di Samarinda Diperketat, Anak Usia Hingga 18 Tahun Dilarang ke Mal Jokowi Tinjau Langsung PPKM Mikro di Cempaka Putih. ©BPMI Setpres

Merdeka.com - Pemkot Samarinda di Kalimantan Timur memperketat PPKM Mikro. PPKM itu memutuskan penyekatan akses masuk dan keluar kota Samarinda, pelarangan pasar malam hingga pelarangan anak usia hingga 18 tahun berada di tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau mal.

Pengetatan PPKM Mikro itu tertuang melalui Instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun No 01/2021 tertanggal 2 Juli 2021 dan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Ada 10 poin dalam instruksi itu.

Poin ketiga misalnya penyekatan jalur keluar/masuk kota Samarinda di batas selatan seperti di ruas tol Balikpapan-Samarinda, batas barat laut di Jalan P Suryanata, dan batas utara di jalan poros Samarinda-Bontang.

Instruksi Wali Kota pada poin keempat juga membatasi operasional mal, supermarket, tempat hiburan malam (THM), kafe dan sejenisnya hingga pukul 21.00 WITA.

"Melarang kegiatan resepsi, hiburan rakyat, juga melaran kegiatan pasar malam, dan sejenisnya," kata Andi, dikutip merdeka.com melalui salinan surat instruksi, Rabu (7/7).

Poin kelima, apotek, klinik, pelayanan kesehatan serta distribusi dan layanan sembako, tetap normal. Namun wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Melarang anak-anak hingga usia 18 tahun melaksanakan dan/ikut serta beraktivitas di tempat umum," ujar Andi pada poin keenam.

Poin lainnya di poin ketujuh, juga menginstruksikan pola kerja dari rumah (Work From Home/WFH). "Instuksi ini berlaku 3-20 Juli 2021 dan akan ditinjau kembali berdasarkan perkembangan epidemi Covid-19 Samarinda dan atau ketentuan dari pemerintah RI," tutup Andi di poin kesepuluh.

Memperkuat instruksinya, Andi juga mengeluarkan edaran nomor: 060/0901/013.02 tanggal 6 Juli 2021 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung mulai dari para anggota DPRD Samarinda, ASN hingga Lurah di Samarinda.

"Maksud dari tempat umum ini adalah mal, pusat perbelanjaan, kolam renang, area bermain dan fasilitas umum lainnya," kata Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda Idfi Septiani, dikonfirmasi merdeka.com terkait maksud dari poin keenam instruksi Wali Kota.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang

Pedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini

Pemudik yang tidak memiliki tiket, dilarang memasuki area pelabuhan. Polisi menentukan radius untuk pembelian tiket.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel

Pembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.

Baca Selengkapnya
Polisi Amankan 22 Anak dan Remaja dari Lokasi Kerusuhan di Kosambi
Polisi Amankan 22 Anak dan Remaja dari Lokasi Kerusuhan di Kosambi

Kepolisian Resor Metro Tangerang mengamankan 22 anak dan remaja yang diduga mengganggu ketertiban umum dan melakukan pelemparan terhadap polisi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak

"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang

Pemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya