PPKM Mikro di Samarinda Diperketat, Anak Usia Hingga 18 Tahun Dilarang ke Mal
Merdeka.com - Pemkot Samarinda di Kalimantan Timur memperketat PPKM Mikro. PPKM itu memutuskan penyekatan akses masuk dan keluar kota Samarinda, pelarangan pasar malam hingga pelarangan anak usia hingga 18 tahun berada di tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau mal.
Pengetatan PPKM Mikro itu tertuang melalui Instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun No 01/2021 tertanggal 2 Juli 2021 dan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Ada 10 poin dalam instruksi itu.
Poin ketiga misalnya penyekatan jalur keluar/masuk kota Samarinda di batas selatan seperti di ruas tol Balikpapan-Samarinda, batas barat laut di Jalan P Suryanata, dan batas utara di jalan poros Samarinda-Bontang.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
-
Kapan PKM pertama kali? Program PKM pertama kali digelar pada 2001.
Instruksi Wali Kota pada poin keempat juga membatasi operasional mal, supermarket, tempat hiburan malam (THM), kafe dan sejenisnya hingga pukul 21.00 WITA.
"Melarang kegiatan resepsi, hiburan rakyat, juga melaran kegiatan pasar malam, dan sejenisnya," kata Andi, dikutip merdeka.com melalui salinan surat instruksi, Rabu (7/7).
Poin kelima, apotek, klinik, pelayanan kesehatan serta distribusi dan layanan sembako, tetap normal. Namun wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Melarang anak-anak hingga usia 18 tahun melaksanakan dan/ikut serta beraktivitas di tempat umum," ujar Andi pada poin keenam.
Poin lainnya di poin ketujuh, juga menginstruksikan pola kerja dari rumah (Work From Home/WFH). "Instuksi ini berlaku 3-20 Juli 2021 dan akan ditinjau kembali berdasarkan perkembangan epidemi Covid-19 Samarinda dan atau ketentuan dari pemerintah RI," tutup Andi di poin kesepuluh.
Memperkuat instruksinya, Andi juga mengeluarkan edaran nomor: 060/0901/013.02 tanggal 6 Juli 2021 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung mulai dari para anggota DPRD Samarinda, ASN hingga Lurah di Samarinda.
"Maksud dari tempat umum ini adalah mal, pusat perbelanjaan, kolam renang, area bermain dan fasilitas umum lainnya," kata Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda Idfi Septiani, dikonfirmasi merdeka.com terkait maksud dari poin keenam instruksi Wali Kota.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaPemudik yang tidak memiliki tiket, dilarang memasuki area pelabuhan. Polisi menentukan radius untuk pembelian tiket.
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Metro Tangerang mengamankan 22 anak dan remaja yang diduga mengganggu ketertiban umum dan melakukan pelemparan terhadap polisi.
Baca Selengkapnya"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca Selengkapnya