Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPLN WNI Bisa Dapat Dispensasi Karantina, Ini Syaratnya

PPLN WNI Bisa Dapat Dispensasi Karantina, Ini Syaratnya

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membuka peluang dispensasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Tidak hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tapi juga Warga Negara Asing (WNA).

Khusus PPLN WNI, dispensasi karantina diberikan jika dalam kondisi mendesak. Misalnya, memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa. Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

"Nantinya, WNI kriteria khusus ini diizinkan tidak melakukan karantina dengan syarat mengajukan dispensasi kepada Satgas dan menunjukkan hasil negatif tes ulang RT PCR pada saat kedatangan," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (17/2).

Dispensasi Karantina juga Diberika kepada WNA

Aturan dispensasi karantina tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan ini disebutkan, dispensasi karantina dapat diberikan jika WNA merupakan kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga. Namun, WNA tersebut harus melakukan karantina mandiri bersifat individual.

Selain itu, dispensasi karantina juga dapat diberikan kepada WNA yang menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat. Dengan syarat, WNA merupakan pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, dan pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement.

Kemudian, WNA merupakan delegasi negara-negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).

Syarat Dispensasi Bagi WNA dan WNI

Sementara dispensasi karantina bagi WNI dapat diberikan jika dalam keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Pemberian dispensasi dilakukan setelah WNI menunjukkan hasil negatif tes ulang RTPCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.

Permohonan dispensasi karantina WNA harus dilakukan tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Sementara permohonan dispensasi karantina WNI harus dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan.

Dispensasi karantina dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 16 Februari 2022. Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keluarga Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf
Keluarga Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

Tanpa dipungut biaya, ini kriteria jemaah yang hajinya dibadalkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Jemaah yang Wafat Akan Dibadalkan Haji, Ini Kriterianya
Jemaah yang Wafat Akan Dibadalkan Haji, Ini Kriterianya

tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalkan hajinya.

Baca Selengkapnya
Begini Skema Ibadah Haji Bagi Jemaah Sakit dan Butuh Perawatan Medis Saat Puncak Haji
Begini Skema Ibadah Haji Bagi Jemaah Sakit dan Butuh Perawatan Medis Saat Puncak Haji

Petugas Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan skema Safari Wukuf bagi jemaah haji yang sakit.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

Baca Selengkapnya
Kisah Nenek Rupi'ah Sudah Tiba di Madinah Keukeuh Mau Naik Pesawat ke Arab untuk Berhaji
Kisah Nenek Rupi'ah Sudah Tiba di Madinah Keukeuh Mau Naik Pesawat ke Arab untuk Berhaji

Saat turun dari bus, nenek 72 tahun itu harus didorong dengan kursi roda.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PP Kesehatan: Lansia Tak Punya Keluarga Ditanggung Negara
Aturan Baru PP Kesehatan: Lansia Tak Punya Keluarga Ditanggung Negara

Hidup Lansia diatur dengan baik di PP Kesehatan yang baru diteken Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Safari Wukuf untuk Lansia dan Jemaah yang Sakit, Ini Kriterianya
Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Safari Wukuf untuk Lansia dan Jemaah yang Sakit, Ini Kriterianya

Pemerintah menyiapkan 300 kuota Safari Wukuf bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakan wukuf di Arafah.

Baca Selengkapnya
PPIH Fasilitasi Tanazul Bagi Jemaah Lansia dan Risti di Fase Pemulangan
PPIH Fasilitasi Tanazul Bagi Jemaah Lansia dan Risti di Fase Pemulangan

Tanazul adalah pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang.

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan yang Baru: Wanita Boleh Aborsi, Asalkan Syarat dan Kondisi Ini Dipenuhi
PP Kesehatan yang Baru: Wanita Boleh Aborsi, Asalkan Syarat dan Kondisi Ini Dipenuhi

Pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu dalam PP Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Berikut Cara Efektif Menghindari Virus HMPV dari China Tanpa Harus Menggunakan Antibiotik
Berikut Cara Efektif Menghindari Virus HMPV dari China Tanpa Harus Menggunakan Antibiotik

Saat ini, belum ada vaksin yang tersedia, sehingga pencegahan melalui kebersihan tangan, penggunaan masker, dan menerapkan pola hidup sehat.

Baca Selengkapnya
Darah WNI Tak Diterima untuk Donor di Jerman
Darah WNI Tak Diterima untuk Donor di Jerman

WN Jerman Jerman yang berpergian ke Indonesia pun dilarang mendonorkan darahnya di Jerman selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Kondisi Ini Bikin Kamu Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Hati-Hati, Kondisi Ini Bikin Kamu Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kondisi yang mengatur batasan layanan jaminan BPJS Kesehatan tercantum pada Pasal 52.

Baca Selengkapnya