PPLN WNI Bisa Dapat Dispensasi Karantina, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membuka peluang dispensasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Tidak hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tapi juga Warga Negara Asing (WNA).
Khusus PPLN WNI, dispensasi karantina diberikan jika dalam kondisi mendesak. Misalnya, memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa. Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
"Nantinya, WNI kriteria khusus ini diizinkan tidak melakukan karantina dengan syarat mengajukan dispensasi kepada Satgas dan menunjukkan hasil negatif tes ulang RT PCR pada saat kedatangan," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (17/2).
-
Siapa yang disiagakan di pos kesehatan Banyuwangi? Semua layanan kesehatan ini dilengkapi dengan tenaga dokter, paramedis, dan ambulans. Tenaga medisnya diisi oleh dokter dan perawat dari semua rumah sakit dan klinik yang ada di Banyuwangi.
-
Mengapa penting untuk menjaga jarak dari orang yang sakit? 'Kalau sudah mulai batuk pilek, istirahat, dan jika ada tetangga yang batuk pilek atau bersin-bersin, sebaiknya menghindar dari mereka. Terapkan 3M: menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan,' saran Budi.
-
Siapa yang mengalami gangguan kesehatan? Dalam salinan DKPP, Pengadu (CAT) disebut mengalami gangguan kesehatan usai menjalani hubungan badan yang dipaksa oleh Teradu (Hasyim Asyari) dalam hal ini Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
-
Kapan seseorang perlu segera ke rumah sakit? Dalam situasi hipoglikemia yang parah hingga menyebabkan kehilangan kesadaran, sangat penting untuk segera mendapatkan bantuan medis.
-
Siapa yang berisiko tinggi dapat layanan skrining? Kita kelompokkan peserta JKN yang berisiko rendah, sedang, dan tinggi melalui skrining riwayat kesehatan yang diakses peserta lewat Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), atau website BPJS Kesehatan.
-
Apa saja yang dibolehkan dalam keadaan darurat? Dalam situasi darurat, hal-hal yang haram dapat berubah menjadi halal.
Dispensasi Karantina juga Diberika kepada WNA
Aturan dispensasi karantina tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan ini disebutkan, dispensasi karantina dapat diberikan jika WNA merupakan kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga. Namun, WNA tersebut harus melakukan karantina mandiri bersifat individual.
Selain itu, dispensasi karantina juga dapat diberikan kepada WNA yang menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat. Dengan syarat, WNA merupakan pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, dan pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement.
Kemudian, WNA merupakan delegasi negara-negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).
Syarat Dispensasi Bagi WNA dan WNI
Sementara dispensasi karantina bagi WNI dapat diberikan jika dalam keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Pemberian dispensasi dilakukan setelah WNI menunjukkan hasil negatif tes ulang RTPCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.
Permohonan dispensasi karantina WNA harus dilakukan tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Sementara permohonan dispensasi karantina WNI harus dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan.
Dispensasi karantina dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 16 Februari 2022. Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tanpa dipungut biaya, ini kriteria jemaah yang hajinya dibadalkan pemerintah.
Baca Selengkapnyatiga kelompok jemaah yang bisa dibadalkan hajinya.
Baca SelengkapnyaPetugas Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan skema Safari Wukuf bagi jemaah haji yang sakit.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaSaat turun dari bus, nenek 72 tahun itu harus didorong dengan kursi roda.
Baca SelengkapnyaHidup Lansia diatur dengan baik di PP Kesehatan yang baru diteken Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan 300 kuota Safari Wukuf bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakan wukuf di Arafah.
Baca SelengkapnyaTanazul adalah pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu dalam PP Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, belum ada vaksin yang tersedia, sehingga pencegahan melalui kebersihan tangan, penggunaan masker, dan menerapkan pola hidup sehat.
Baca SelengkapnyaWN Jerman Jerman yang berpergian ke Indonesia pun dilarang mendonorkan darahnya di Jerman selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKondisi yang mengatur batasan layanan jaminan BPJS Kesehatan tercantum pada Pasal 52.
Baca Selengkapnya