PPNI akan beri bantuan hukum perawat National Hospital yang diduga lecehkan pasien
Merdeka.com - Polrestabes Surabaya sudah menetapkan pria berinisial JA, perawat di National Hospital yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien. Dalam video yang beredar di media sosial, pasien perempuan yang tak lain istri pengacara Yudi Wibowo menangis atas kelakuan tak senonoh perawat padanya. Perawat itu pun meminta maaf.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan memberikan bantuan hukum terhadap sang perawat. "Semua perawat yang jadi anggota kami, punya hak mendapat pembelaan hukum," tegas Ketua Umum PPNI Harif Fadillah kepada merdeka.com, Minggu (28/1).
PPNI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya menginginkan proses hukum berjalan adil. "Dalam masalah hukum ini sejauh mana anggota kami diperlakukan adil. Kita turun dengan tim hukum kita untuk melihatnya."
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa tujuan PPPI? Para anggota didik akan dibina untuk menjadi pemimpin bangsanya demi mencapai negara yang berdaulat penuh.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
PPNI pusat bersama tim bantuan hukum akan terbang ke Surabaya. Mereka akan bertemu dengan sang perawat, pihak rumah sakit dan polisi. Sejauh ini PPNI belum mendapatkan kronologi dan kepastian atas kasus ini. Organisasi profesi ini tidak ingin buru-buru menyimpulkan bahwa perawat bersalah.
"Walaupun sudah ditetapkan tersangka, tentu kita harus lihat dulu kasus ini. Kalau dari PPNI, karena ini perilaku maka harus dilihat apakah ada pelanggaran kode etik. Dan harus diputuskan dalam sidang etik. Untuk itu kan harus ada data faktual, data secara berimbang dan proporsional. Sehingga bisa tentukan tingkat kesalahan dan sanksi," jelasnya.
Harif mengatakan, PPNI berkewajiban memberi bantuan hukum karena sang perawat tidak mendapat perlindungan dari pihak rumah sakit. Dia menjelaskan maksudnya. Rumah sakit wajib memberikan perlindungan pada karyawannya, termasuk perawat. Kalaupun sanksinya dipecat, harus dengan proses dan prosedur yang tepat.
"Sejauh ini belum ada kronologi dari rumah sakit. Harus proses pemeriksaan dulu , lalu ada komite etik. Seperti apa prosesnya atau hanya dari rekaman video? kami ingin coba gali," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PGN siap bekerja sama dengan KPK dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan
Baca SelengkapnyaPerundungan itu diduga menjadi penyebab dr Aulia bunuh diri di kosnya pada Agustus lalu.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan apa yang terjadi pada Aulia Risma Lestari perlu menunggu hasil investigasi resmi pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaMenko PMK mengimbau masyarakat agar tidak termakan isu di media sosial (medsos) agar tidak terjerumus dalam informasi-informasi yang salah.
Baca SelengkapnyaTim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengutuk keras penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMenurut Toni, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menuntut balik kepolisian
Baca Selengkapnya