PPP kaget MK kabulkan kolom agama bisa diisi aliran kepercayaan
Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek kaget mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan agar kolom agama di KTP dan KK bisa diisi aliran kepercayaan. Alasannya, semua warga negara harus memeluk agama resmi yang diakui negara.
"Putusan MK itu mengagetkan, tapi itu sudah menjadi putusan yang harus dilaksanakan," kata Awiek saat dihubungi, Rabu (8/11).
Awiek melihat, putusan itu akan membuat jumlah penganut kepercayaan lain selain enam agama resmi di Indonesia, semakin banyak. Dia khawatir ini bisa disalahgunakan pihak tidak bertanggungjawab.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Mengapa lembaga agama penting? Lembaga agama memiliki peran krusial sebagai pusat pengajaran nilai-nilai etika dan moral. Lembaga agama adalah organisasi yang berperan penting dalam kehidupan sosial dan spiritual masyarakat. Secara umum, lembaga ini didedikasikan untuk merawat, mengajarkan, dan menjalankan praktik-praktik keagamaan, yang dapat mencakup gereja, masjid, kuil, biara, dan bentuk organisasi keagamaan lainnya.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Dimana letak rumah ibadah 6 agama di Banyuwangi? Mengutip pariwisatabanyuwangi.com, rumah ibadah enam agama ini terletak berdekatan di tengah-tengah hutan pinus.
"Bisa disalahgunakan oleh pemeluk agama untuk menghindari kewajiban ajaran agama bisa berdalih (berlindung) dengan identitas aliran kepercayaan," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati putusan MK. Sebab apapun yang dikeluarkan oleh MK adalah final dan mengikat. Putusan itu juga akan segera ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang (UU) oleh DPR usai masa reses berakhir pada 15 November mendatang.
"Setiap ada putusan MK terkait PUU memang harus ditindaklanjuti dengan revisi UU," tuturnya.
"Meskipun kecewa tapi putusan MK sifatnya final dan mengikat," ucapnya.
Untuk diketahui, kemarin (7/11) MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan). Setelah disahkan penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.
Baca SelengkapnyaAgama harus mejadi perekat, maka tempat ibadah bukan menjadi tempat pemecah belah.
Baca SelengkapnyaYaqut menegaskan tak akan mencabut pernyataannya soal capres bermulut manis.
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaPutusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.
Baca SelengkapnyaLebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.
Baca SelengkapnyaKemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaKetua Umum partai PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan sudah tidak ada niat lagi untuk bersama Anies Baswedan dalam Pilkada DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya