PPP kubu Romi sayangkan keputusan Bambang mundur dari KPK
Merdeka.com - Anggota Komisi III Arsul Sani menyayangkan keputusan Bambang Widjojanto mundur sebagai Pimpinan KPK. Menurutnya, jika Bambang masih menjabat sebagai pimpinan KPK, ia yakin tim independen bentukan Presiden Joko Widodo bisa menyelesaikan kisruh yang terjadi antara KPK dan Polri.
"Tim independen justru sedang bekerja. Kalau BW masih ada di dalam KPK, dia masih punya akses untuk berikan keterangan bantu tim tujuh/independen. Kalo undurkan diri, jadi nggak bisa bicara hal-hal yang rahasia kepada pihak luar," kata Asrul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Namun, Wasekjen PPP itu berujar, selama belum ada keputusan Presiden untuk menetapkan pemberhentian Bambang, BS masih bisa dikatakan pimpinan KPK. Hal ini merujuk dari UU tentang KPK.
-
Kapan Bambang Susantono mengajukan pengunduran diri? Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana cara Panwascam menyampaikan pengunduran diri? Ia bersama 2 komisioner lainya melayang surat penguduran diri pada 26 Januari 2024.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
"UU KPK pasal 32 ayat 2, kalau jadi tersangka pimpinan KPK diberhentikan sementara, tapi itu tidak otomatis. Di ayat 3 dikatakan pemberhentian sementara dengan keputusan presiden. Selama presiden belum ambil keputusan, dia masih komisioner," tuturnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Secara prosedur, Johan Budi memang harus mundur dari partai dan keanggotaan di DPR.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaMenurut Kaesang, pengunduran diri Ahok dari Komut Pertamina merupakan hal biasa.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaKeppres pemberhentian Firli belum dapat diproses Kementerian Sekretariat Negara.
Baca SelengkapnyaAhok menyebutkan pengunduran diri ini terkait dengan dukungannya terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri datang ke Gedung ACLC KPK yang menjadi markas Dewan Pengawas KPK setelah mundur dari Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca Selengkapnya