Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP Soal Novel Baswedan: Keadilan akan Temukan Jalannya Sendiri

PPP Soal Novel Baswedan: Keadilan akan Temukan Jalannya Sendiri Novel Baswedan. ©2019 Liputan6.com/Lizsa Egeham

Merdeka.com - Dua terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Hal ini mendapat sorotan banyak pihak.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, merasa jika keadilan akan menemukan jalannya sendiri di tengah masyarakat, jika Novel merasa tuntutan itu tak adil.

"Saya tidak mengikuti proses persidangan kasus ini secara detil, kecuali membaca dari media. Namun bagi saya, jika tuntutan itu dirasakan tidak adil, saya punya keyakinan bahwa apa yang dirasakan dan diyakini sebagai keadilan itu nanti akan menemukan jalannya sendiri di tengah masyarakat," kata Arsul, Jumat (12/6).

Menurut dia, proses ini masih berjalan. Dan menunggu vonis hakim, yang satu-satunya jalan menuju keadilan tersebut.

"Dalam konteks proses yang saat ini berjalan, maka apa yang dianggap adil atau sepadan terkait dengan hukuman, bisa muncul dari vonis hakim," pungkas pria yang duduk di Komisi III DPR RI ini.

Sebelumnya, Menurut jaksa penuntut umum (JPU), ada sejumlah hal yang meringankan hukuman terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Mengakui semua perbuatan, berkelakuan baik, dan Ronny diketahui telah mengabdi selama 10 tahun pada institusi Polri.

"Yang bersangkutan juga meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Di persidangan dia menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," ujar Jaksa Ahmad Patoni usai persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

Sementara, hal memberatkan kedua terdakwa diyakini punya niatan menyerang Novel Baswedan karena alasan dendam. Novel dinilai telah berkhianat terhadap Polri saat sudah berstatus sebagai penyidik KPK.

Terdakwa Ronny juga dinilai telah mencoreng nama institusi Polri. Sebab diketahui, Ronny adalah seorang polisi berpangkat brigadir dalam Korps Brimob Polri.

Sebelum vonis 1 tahun dijatuhkan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dijatuhi sejumlah pasal, yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman sekurangya 7 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan, tertulis keduanya telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel Baswedan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya