PR berat polisi usai tetapkan Jessica jadi tersangka pembunuh Mirna
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap temannya sendiri, Wayan Mirna Salihin. Jessica kini sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya sambil menunggu berkas pemeriksaannya lengkap.
Meski demikian, banyak pihak menilai penetapan tersangka Jessica oleh penyidik Dirkrimum Polda metro terlalu dini. Hal ini karena belum ada barang bukti kuat yang bisa menyatakan bahwa Jessica adalah pelaku yang meracuni Mirna.
Kini penyidik pun harus kerja ekstra keras untuk dapat menyelesaikan kasus ini. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan agar kasus ini segera naik tingkat ke kejaksaan dan berakhir di Pengadilan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Berikut beberapa PR Polisi yang masih harus diungkap untuk membuktikan sangkaannya bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna:
20 Hari Polda harus serahkan SPDP tersangka Jessica ke Kejati DKI
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas diracun saat meminum kopi Vietnam di Oliver Kafe. Polda Metro sudah dua kali melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang mengaku belum menerima berkas perkara dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru dengan nama tersangka Jessica. Kejati hanya menerima SPDP yang sebelumnya diberikan Polda tanpa nama tersangka. "Baru SPDP saja, di SPDP belum ada tersangkanya," kata Sudung saat dihubungi, Jakarta, Selasa (2/2).Dihubungi terpisah, Kepala Humas Kejati DKI Waluyo menambahkan, setelah polisi menetapkan tersangka, seharusnya penyidik Polda memberikan berkas dan SPDP baru. Penyidik Polda hanya diberi waktu tidak lebih dari tiga pekan."Sejak adanya penetapan tersangka, Kejati belum menerima berkas dari pihak polda. Kalau aturannya, setelah ada penetapan tersangka, selambat-lambatnya 20 hari Polda harus menyerahkan berkas yang terlampir SPDP baru yang menerangkan adanya tersangka," tegasnya.Dia mengaku sampai saat ini belum ada kabar dari Polda Metro terkait rencana penyerahan berkas dan SPDP baru. "Sampai sekarang belum ada. Kita selalu menekankan soal koordinasi," ucapnya.
Kuasa hukum merasa aneh belum terima salinan BAP pemeriksaan Jessica
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo Sukinto merasa aneh karena belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaan Jessica sebagai tersangka. Menurut Yudi, polisi telah melanggar aturan."Saya belum menerima, justru saya aneh. Diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP. Itu melanggar Pasal 72 KUHAP," kata Yudi di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2).Yudi menambahkan, polisi akan memberikan salinan BAP jika kasus ini sudah P21. "Alasan mereka nunggu P21. Nah P21 itu kapan? Kan gitu," jelasnya.Padahal, lanjutnya, di KUHAP tak perlu menunggu berkas sampai P21. "Enggak ada kata-kata begitu. Di Pasal 72 enggak ada kata-kata begitu, adanya tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan salinan atau penasihat hukum mendapatkan salinan," tutupnya.
Polisi harus jelaskan motif Jessica racuni Mirna
Jessica Kumala Wongso (27), telah ditetapkan Polda Metro Jaya tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Polisi hingga saat ini masih menutupi motif Jessica membunuh Mirna.Banyak spekulasi menyatakan Jessica nekat meracuni Mirna. Kondisi ini menjadi pertanyaan besar bagi kuasa hukum Jessica."Motifnya orang ngeracun itu kan, satu bilang politik, kedua masalah harta dan ketiga masalah percintaan. Masalah apalagi?," kata Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).Yudi geram mendengar seputar motif yang melibatkan kliennya tersebut. Ditambah lagi adanya isu motif warisan antara Jessica dan Mirna. "Warisan siapa? Jessica kan nggak ada saudara sama bapaknya Mirna, siapa yang dapat warisan? Kalau dapat warisan ya motivasinya suaminya. Itu yang ditinggalkan," jelasnya."Kalau ngomong atau motif warisan loh, itu (suaminya) ya. Kalau klien saya enggak ada motif warisan," tambahnya.Terkait segala tuduhan yang menghampiri Jessica, Yudi mengaku menyerahkan semua dituntaskan oleh penyidik. "Silakan, itu haknya polisi. Kita nggak menghalang-halangi," tutupnya.Dalam mengusut kasus ini, polisi memilih fokus pada penguatan alat bukti dan mengesampingkan pencarian motif dari kasus pembunuhan itu."Tidak perlulah tersangka buka motif, kami tidak mengejar pengakuan. Kami menguatkan alat bukti, sehingga nanti sinkron dengan yang ada, inilah tugas penyidik membuktikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, saat ditemui di halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/2).Saat ditanya apa saja yang telah dijadikan polisi sebagai alat bukti, Iqbal tak menjelaskan secara rinci. Dikatakannya, semuanya akan dibeberkan di pengadilan."Sekali lagi kami tidak bisa menyebutkan alat bukti berapa, tersangkanya ada berapa, nanti di praperadilan," jelasnya.
Jessica tak mau ngaku, penyidik harus kuat bukti
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo Sukinto dan Andi Joesoef, hingga kini masih menanyakan alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sebab menurutnya, penetapan tanpa alat bukti yang kuat."(Penetapan Jessica) Kurang alat bukti. Kurang kuat," kata Yudi di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2).Yudi menjelaskan, sampai kapan pun Jessica tak akan mengaku bahwa dirinya yang meracuni teman ngopinya yakni Wayan Mirna Salihin (27). Sebab memang bukan Jessica yang melakukannya."Loh emang nggak berbuat. Tidak berbuat suruh ngaku, gimana? Walaupun dipaksa oleh suruh mengaku berkali kali ya," tegasnya."(Kalau ditetapkan tersangka) Iya yang mana? Yang mana yang membuktikan bahwa Jessica menuang racun di kopi Mirna? Itu kan nggak ada. Itu kan harus ada bentuk, yang direkam itu apakah Jessica menaruh. Kan tidak ada," tambahnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaTagar Justice For Jessica membanjiri kolom komentar Instagram Jokowi usai viral film dokumenter Ice Cold.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaPotret terbaru Jessica Kumala Wongso di penjara mencuri perhatian. Dia nampak sedang merajut.
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaSuami Jessica Mila, Yakup Hasibuan membagikan momen kebersamaannya dengan Jessica Wongso. Sang istri turut berkomentar.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaMelalui film dokumenter, isi buku diary Jessica Wongso terungkap.
Baca Selengkapnya