Prabowo buka sumbangan donasi untuk Pilpres, ini aturan dari KPU
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto meluncurkan program donasi perjuangan politik. Masyarakat pun bisa menyumbang dana untuk membantu logistik Gerindra untuk modal Pilpres 2019. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman pun tak mempermasalahkan. Sebab, undang-undang memfasilitasi hal tersebut.
"UU itu memperbolehkan dana kampanye, regulasi memang membuka ruang pada peserta pemilu untuk mengumpulkan dana kampanye dari individu-individu maupun yang berbadan hukum. Ada aturannya, kalau orang per orang, itu tergantung juga untuk Pilkada atau Pilpres," katanya di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).
Dia melanjutkan, setiap dana yang masuk juga harus dilaporkan sebagai sumbangan dana kampanye dalam format laporan yang sudah ditentukan. Sumbangan dana wajib memenuhi syarat dan ketentuannya.
-
Bagaimana Prabowo meminta panitia untuk membantu? 'Jangan dipaksa, kalau terlalu panas, keluar. Dibantu. Panitia, izin minta disiram air, bisa?' ungkap Prabowo.
-
Kenapa Prabowo daftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Apa yang dideklarasikan Prabowo? Forum Rektor Indonesia menyerukan pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman dan damai pada suatu deklarasi di Makassar, Sabtu (3/2).
-
Siapa yang Prabowo beri pembekalan? Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri pada Jumat, 12 Juli 2024.
-
Kapan Prabowo mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Bagaimana Prabowo berkampanye? Prabowo bakal menghadiri Waktunya Indonesia Maju di Sentul International Convention Center (SICC)
"Besaran, sumber dana enggak boleh hasil korupsi, dari dana asing," imbuh Arief.
Ketiga, identitas penyumbang dana harus lengkap. Tidak boleh tanpa nama atau anonim. Tambah Arief, waktu penyumbangan dana tidak ditentukan. Melainkan yang diatur adalah masa pelaporannya.
"Jadi misalnya sekarang ada pengumpulan dana, besok penetapan paslon dan tiga hari setelah penetapan kan dimulai masa kampanye, nah ketika dimulai itu ada laporan awal dana kampanye. Kalau uang uang yang dikumpulkan mau dipakai, ini harus dilaporkan, dengan syarat syarat itu tadi," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Relawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.
Baca SelengkapnyaRelawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU
Baca SelengkapnyaKetiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.
Baca SelengkapnyaSri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).
Baca SelengkapnyaLaporan dana kampanye itu harus jelas dan tidak adanya sumbangan dari hamba Allah.
Baca SelengkapnyaDahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Prabowo tidak menggunakan uang sumbangan untuk membiayai kegiatan politik di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca Selengkapnya