Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prabowo buka sumbangan donasi untuk Pilpres, ini aturan dari KPU

Prabowo buka sumbangan donasi untuk Pilpres, ini aturan dari KPU Prabowo Subianto. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto meluncurkan program donasi perjuangan politik. Masyarakat pun bisa menyumbang dana untuk membantu logistik Gerindra untuk modal Pilpres 2019. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman pun tak mempermasalahkan. Sebab, undang-undang memfasilitasi hal tersebut.

"UU itu memperbolehkan dana kampanye, regulasi memang membuka ruang pada peserta pemilu untuk mengumpulkan dana kampanye dari individu-individu maupun yang berbadan hukum. Ada aturannya, kalau orang per orang, itu tergantung juga untuk Pilkada atau Pilpres," katanya di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).

Dia melanjutkan, setiap dana yang masuk juga harus dilaporkan sebagai sumbangan dana kampanye dalam format laporan yang sudah ditentukan. Sumbangan dana wajib memenuhi syarat dan ketentuannya.

"Besaran, sumber dana enggak boleh hasil korupsi, dari dana asing," imbuh Arief.

Ketiga, identitas penyumbang dana harus lengkap. Tidak boleh tanpa nama atau anonim. Tambah Arief, waktu penyumbangan dana tidak ditentukan. Melainkan yang diatur adalah masa pelaporannya.

"Jadi misalnya sekarang ada pengumpulan dana, besok penetapan paslon dan tiga hari setelah penetapan kan dimulai masa kampanye, nah ketika dimulai itu ada laporan awal dana kampanye. Kalau uang uang yang dikumpulkan mau dipakai, ini harus dilaporkan, dengan syarat syarat itu tadi," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Ingatkan Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye Relawan
KPU Ingatkan Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye Relawan

Relawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan

Relawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU

Baca Selengkapnya
Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu
Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu

Ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Batas Maksimal Sumbangan Kampanye Paslon di Pilkada Makassar
KPU Ungkap Batas Maksimal Sumbangan Kampanye Paslon di Pilkada Makassar

Sri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tegaskan Dana Kampanye Tidak Bisa Pakai Inisial Hamba Allah
Bawaslu Tegaskan Dana Kampanye Tidak Bisa Pakai Inisial Hamba Allah

Laporan dana kampanye itu harus jelas dan tidak adanya sumbangan dari hamba Allah.

Baca Selengkapnya
Dahnil Anzar: Tidak Satu pun Konglomerat Bisa Kendalikan Prabowo dengan Uang
Dahnil Anzar: Tidak Satu pun Konglomerat Bisa Kendalikan Prabowo dengan Uang

Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Prabowo tidak menggunakan uang sumbangan untuk membiayai kegiatan politik di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024
KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024

Pembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta

KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.

Baca Selengkapnya