Prabowo Deklarasikan Kemenangan, KPU Ingatkan Tunggu Hasil Rekapitulasi Resmi
Merdeka.com - Komisioner KPU Pramono Ubaid meminta pasangan capres-cawapres dan masyarakat menunggu perhitungan manual resmi dari KPU terkait hasil akhir Pemilu 2019. Pernyataan Pramono itu menanggapi deklarasi kemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto.
"Silakan menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU setelah rekapitulasi nasional selesai," kata Pramono di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).
Pramono meminta masyarakat memantau hasil quick count dengan bijak. "Ya kami berharap masyarakat mengikuti perkembangan tentang hasil pemilu ini dengan dewasa dengan tenang, yang saat ini beredar adalah hasil quick count," ucapnya
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
-
Siapa pemenang Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi suara nasional, pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, berhasil masuk sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan suara lebih dari 85 juta suara atau 55,50% dari total suara sah yang masuk.
-
Apa hasil Pilgub Jakarta yang diyakini kubu Pramono Anung? Kubu Pramono Anung-Rano Karno meyakini memenangi Pilkada satu putaran dengan perolehan 50,7 persen plus 2.943 suara.
-
Siapa Cawapres Prabowo di Pilpres 2024? Pada Pilpres 2024 mendatang, Prabowo menggandeng Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Kapan Prabowo mengumumkan cawapres? Hingga saat ini, tinggal Prabowo yang belum mengumumkan cawapresnya. Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadwalkan pertemuan antara ketua umum partai pada Jumat (20/10). Salah satu yang dibahas dalam pertemuan adalah pematangan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
Saat ini, lanjut Pram, meski baru hasil perhitungan cepat, hasil quick count itu bisa dipertanggungjawabkan lantaran berasal dari lembaga yang sudah terakreditasi oleh KPU.
"Mereka adalah lembaga-lembaga yang sudah mendapat akreditasi dari KPU, jadi hasilnya itu bisa dipertanggungjawabkan dalam arti kalau memang ada yang keliru itu bisa dijatuhkan sanksi," katanya
"Tapi terkait dengan hasil (akhir) tentu itu supaya tidak menimbulkan kebingungan itu masyarakat silakan menunggu hasil resmi KPU," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian, Prabowo tetap menunggu real count hasil perhitungan dari KPU.
Baca Selengkapnya"Tapi kami tetap berpegangan hasil resmi hanya yang dikeluarkan KPU, versi yang valid itu versi KPU"
Baca SelengkapnyaOptimis Menang, TKN Yakin Prabowo-Gibran akan Rangkul Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaWahyu meminta semua pihak untuk menunggu hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU
Baca SelengkapnyaPrabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya memenangkan kontestasi pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan kepada para paslon untuk menunggu hasil resmi.
Baca SelengkapnyaPrabowo bakal membuktikan kerjanya kepada para pihak yang tidak memilihnya.
Baca SelengkapnyaPrabowo Beri Pernyataan soal Putusan MK saat Momen Penetapan Presiden Terpilih
Baca SelengkapnyaPasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak dari hasil resmi rekapitulasi suara nasional KPU
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan berharap semua pihak menunggu hasil penghitungan resmi Pemilu dari KPU.
Baca SelengkapnyaMuzani mengatakan, pihaknya berkumpul sekaligus buka puasa bersama dan ramah tamah.
Baca SelengkapnyaPramono mengaku sudah mengantongi data kemenangan berdasarkan real count Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta dan formulir model C hasil KWK.
Baca Selengkapnya